PADANG // Teropongbarat.com Upaya empat warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, untuk memperoleh keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana nagari berlanjut ke meja persidangan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.
Hamidan, SH, Sairin Said, Muazzin, dan Ahmad Rivai mengajukan sengketa informasi terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mereka meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pasaman Barat atas sembilan nagari di Kecamatan Lembah Melintang.
Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang perdana di kantor KI Sumbar, Kamis (27/8/2026).
Latar Belakang
Persoalan bermula dari laporan warga kepada Inspektorat Pasaman Barat terkait dugaan penyelewengan dana nagari. Setelah pemeriksaan selesai, warga meminta salinan LHP, namun ditolak dengan alasan dokumen bersifat rahasia. Penolakan ini kemudian dipersoalkan melalui mekanisme sengketa informasi di KI Sumbar.
Sidang Perdana
Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra bersama anggota Idham Fadhli dan Tanti Endang Lestari, serta Panitera Kiki Eko Saputra. Pemkab Pasaman Barat hadir melalui kuasa hukumnya, Indra, SH. Namun, Inspektorat dan PPID tidak hadir, sehingga menjadi sorotan majelis.
“Majelis mengapresiasi tekad kuat warga dalam memperjuangkan hak konstitusinya,” ujar majelis dalam persidangan.
Majelis menawarkan penyelesaian melalui mediasi dan meminta Pemkab menghadirkan Inspektorat serta PPID pada sidang berikutnya.
Suara Warga
Sairin Said menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon. “Kami datang dengan biaya sendiri dan dikumpulkan secara urunan. Karena itu, kami berharap pihak termohon juga serius menghadapi proses sengketa informasi ini,” katanya.
Hamidan menambahkan, keterbukaan dokumen hasil pemeriksaan penting untuk memastikan penggunaan anggaran nagari dapat diketahui dan diawasi masyarakat. “Ini juga adalah upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kritik Birokrasi
Ketidakhadiran Inspektorat dan PPID dalam sidang perdana dinilai sebagai bukti lemahnya sistem birokrasi Pemkab Pasaman Barat. Alih-alih menjadi garda depan akuntabilitas, birokrasi justru menghindar dari proses hukum yang sah.
Dasar Hukum
Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008: “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”
Pasal 11 ayat (1) huruf c UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan hasil pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi.
Kedua pasal ini menegaskan bahwa LHP Inspektorat termasuk kategori informasi terbuka, kecuali jika terbukti ada alasan pengecualian melalui uji konsekuensi.
Agenda Lanjutan
Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (31/8/2026) dengan agenda mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa akan diputus melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di KI Sumbar.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi
















































