Gugat Pemkab Pasbar ke KI Sumbar, Empat Warga Lembah Melintang Tuntut LHP Sembilan Nagari Dibuka

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:43 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG // Teropongbarat.com Upaya empat warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, untuk memperoleh keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana nagari berlanjut ke meja persidangan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.

Hamidan, SH, Sairin Said, Muazzin, dan Ahmad Rivai mengajukan sengketa informasi terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mereka meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pasaman Barat atas sembilan nagari di Kecamatan Lembah Melintang.

Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang perdana di kantor KI Sumbar, Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Latar Belakang

Persoalan bermula dari laporan warga kepada Inspektorat Pasaman Barat terkait dugaan penyelewengan dana nagari. Setelah pemeriksaan selesai, warga meminta salinan LHP, namun ditolak dengan alasan dokumen bersifat rahasia. Penolakan ini kemudian dipersoalkan melalui mekanisme sengketa informasi di KI Sumbar.

Sidang Perdana

Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra bersama anggota Idham Fadhli dan Tanti Endang Lestari, serta Panitera Kiki Eko Saputra. Pemkab Pasaman Barat hadir melalui kuasa hukumnya, Indra, SH. Namun, Inspektorat dan PPID tidak hadir, sehingga menjadi sorotan majelis.

“Majelis mengapresiasi tekad kuat warga dalam memperjuangkan hak konstitusinya,” ujar majelis dalam persidangan.

Majelis menawarkan penyelesaian melalui mediasi dan meminta Pemkab menghadirkan Inspektorat serta PPID pada sidang berikutnya.

Suara Warga

Sairin Said menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon. “Kami datang dengan biaya sendiri dan dikumpulkan secara urunan. Karena itu, kami berharap pihak termohon juga serius menghadapi proses sengketa informasi ini,” katanya.

Hamidan menambahkan, keterbukaan dokumen hasil pemeriksaan penting untuk memastikan penggunaan anggaran nagari dapat diketahui dan diawasi masyarakat. “Ini juga adalah upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kritik Birokrasi

Ketidakhadiran Inspektorat dan PPID dalam sidang perdana dinilai sebagai bukti lemahnya sistem birokrasi Pemkab Pasaman Barat. Alih-alih menjadi garda depan akuntabilitas, birokrasi justru menghindar dari proses hukum yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008: “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”

Pasal 11 ayat (1) huruf c UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan hasil pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa LHP Inspektorat termasuk kategori informasi terbuka, kecuali jika terbukti ada alasan pengecualian melalui uji konsekuensi.

Agenda Lanjutan

Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (31/8/2026) dengan agenda mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa akan diputus melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di KI Sumbar.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga
BPAN Temukan Indikasi Ketidakterbukaan Pengelolaan Lahan Pasar Babakan, Pedagang Diminta Tahan Bayar Iuran
SENGKETA 13.990 M² MEMANAS! LIMA KALI MEDIASI BUNTU, AMBB DESAK BOSOWA BUKA TERANG ASAL-USUL TRANSAKSI LAHAN
SERAGAM JADI TAMENG, DOKUMEN PALSU JADI SENJATA! MAYOR TNI AL EDY RAMPAS MOBIL WARGA TENGAH MALAM — LALAI KLAIM: “ATAS PERINTAH JENDERAL
Wartawan Tambun Pos Diduga Diancam & HP Direbut Saat Meliput di Tirto Pekalongan — Aparat Diminta Segera Usut
Residivis Narkoba Kembali Diringkus di Pantai Cermin
Avanza Ditabrak Kereta Api di Sei Bamban, Satu Orang Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka
Sekpri Wabup Sumedang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kekerasan di Rumah Dinas

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Gugat Pemkab Pasbar ke KI Sumbar, Empat Warga Lembah Melintang Tuntut LHP Sembilan Nagari Dibuka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Karya Bakti Babinsa Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Semarakkan Kampung Pancasila

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Makodim 1410/Bantaeng, Dandim Ajak Prajurit Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:22 WIB

BPAN Temukan Indikasi Ketidakterbukaan Pengelolaan Lahan Pasar Babakan, Pedagang Diminta Tahan Bayar Iuran

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Dandim Tampil Berikan Ceramah Agama dan berikan santunan anak Yatim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

SENGKETA 13.990 M² MEMANAS! LIMA KALI MEDIASI BUNTU, AMBB DESAK BOSOWA BUKA TERANG ASAL-USUL TRANSAKSI LAHAN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:45 WIB

SERAGAM JADI TAMENG, DOKUMEN PALSU JADI SENJATA! MAYOR TNI AL EDY RAMPAS MOBIL WARGA TENGAH MALAM — LALAI KLAIM: “ATAS PERINTAH JENDERAL

Berita Terbaru