*”Stop Bakar Lahan, Jaga Desa Langkak Bebas Asap”*
Memasuki puncak musim kemarau, Pemerintah Desa Langkak mengeluarkan *himbauan resmi* kepada seluruh warga untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan /Karhutla,Nagan Raya Jum’at 04 September 2026
*Keuchik Desa Langkak * menyampaikan bahwa titik api di wilayah pesisir dan lahan gambut sangat rawan terjadi jika tidak ada pengawasan.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat Langkak untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya bukan hanya ke desa kita, tapi ke seluruh Aceh. Jaga anak cucu kita dari asap,” Banbinsa posramil Kuala Pesisir
*Isi Himbauan Pemerintah Desa Langkak:*
1. *Dilarang keras* membakar hutan, lahan, dan sampah sembarangan
2. *Tidak membuang* puntung rokok di lahan kering dan semak belukar
3. *Aktifkan kembali* posko dan patroli MPA / Masyarakat Peduli Api di tiap dusun
4. *Segera lapor* jika melihat asap atau titik api ke Kantor Keuchik.
Pelanggar pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH* dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
“Kami bersama Babinsa posramil Kuala Pesisir dan MPA akan terus melakukan patroli. Mari kita jaga Desa Langkak tetap hijau dan bebas asap,” tutup Keuchik.

















































