JAKARTA | TEROPONG BARAT.COM — Masih banyak masyarakat yang menganggap Akta Jual Beli (AJB) sudah cukup sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, pemahaman tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus hak atas tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat bahwa AJB pada dasarnya merupakan dokumen yang membuktikan telah dilaksanakannya transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.
Sementara itu, untuk memastikan hak atas tanah tercatat secara resmi atas nama pemilik baru, proses pendaftaran peralihan hak atau balik nama sertipikat tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, masyarakat yang baru membeli tanah dan masih memegang dokumen AJB sebaiknya tidak berhenti pada tahap transaksi saja. Proses administrasi pertanahan perlu dilanjutkan agar data pemegang hak tercatat secara resmi pada Kantor Pertanahan.
Balik nama menjadi langkah penting untuk memastikan data kepemilikan tanah sesuai dengan pemilik terbaru. Selain memberikan kepastian administrasi, pencatatan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak atas tanah.
ATR/BPN mengajak masyarakat untuk lebih teliti memahami setiap dokumen dalam transaksi pertanahan. Jangan sampai AJB dianggap sebagai pengganti sertipikat atau menjadi satu-satunya dokumen yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah.
Dengan melakukan proses balik nama sesuai prosedur, masyarakat dapat memastikan data kepemilikan tanah tercatat dan diperbarui pada administrasi pertanahan.
Edukasi ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam meningkatkan literasi pertanahan masyarakat sekaligus mendorong pelayanan yang modern, profesional, terpercaya, dan mudah dipahami.
Jangan berhenti setelah AJB ditandatangani. Pastikan proses peralihan hak dan balik nama diselesaikan agar data kepemilikan tanah tercatat secara resmi.
(Antoni Tinendung)

















































