BPHTB dan PPh dalam Peralihan Hak Tanah, Ini Penjelasan ATR/BPN Agar Masyarakat Tak Keliru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:20 WIB

4031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TEROPONG BARAT.COM — Masyarakat yang melakukan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan perlu memahami kewajiban perpajakan yang menyertainya. Dua hal yang kerap menjadi bagian dalam proses tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak keliru dalam memahami kewenangan terkait kedua jenis pajak tersebut.

Dalam informasi edukasinya kepada masyarakat, ATR/BPN menjelaskan bahwa BPHTB dan PPh bukan merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Kewenangan terkait perpajakan tersebut berada pada instansi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini penting dipahami masyarakat, terutama ketika melakukan proses jual beli maupun peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pemahaman yang tepat mengenai kewajiban pajak dapat membantu masyarakat menjalani proses administrasi pertanahan dengan lebih tertib.

ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk memahami setiap tahapan dalam pelayanan pertanahan, termasuk membedakan kewenangan administrasi pertanahan dengan kewajiban perpajakan.

Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat diharapkan tidak lagi salah mengartikan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah merupakan kewenangan Kantor Pertanahan.

Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan informatif, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pertanahan.

Melalui semangat #Hantaru2026 dan transformasi pelayanan “ATR/BPN Kini Lebih Baik”, masyarakat diharapkan semakin memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap layanan pertanahan.

Jangan sampai tertukar: urusan pertanahan di ATR/BPN, sementara BPHTB dan PPh merupakan kewajiban perpajakan yang ditangani instansi terkait.

(Anton Tinendung)

Berita Terkait

Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius
Gelar Gebyar Kicau Mania Nusantara-I, Pasmar 2 Rayakan HUT ke-81 Korps Marinir Sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Sertipikat Tanah Tak Sekadar Bukti Kepemilikan, Jadi Modal Peternak Sapi Menata Masa Depan
Kantah Luwu Perkuat Koordinasi Penyusunan RDTR Kecamatan Bua
PETIK BERKAH Kantah Kota Tangerang: Perkuat Akhlak dan Integritas Pelayanan
Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Gereja Methodist Indonesia Muara Bulian
Panitia Ajudikasi PTSL 2026 Kantah SBT Turun Langsung Periksa Tanah di Bula Barat
ATR/BPN Dekat Sambangi Ngrowo, Warga Bojonegoro Kini Lebih Mudah Konsultasi Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Batu Karaeng Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Babinsa Komsos Dengan Warga Dan Pantau Wilayah Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Babinsa Komsos Dengan Warga Di Wilayah Binaan Dalam Rangka Antisipasi Banjir.

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Babinsa Pos Ramil Tripa Makmur Komsos dengan warga Desa 

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Babinsa Cek Harga Pupuk di Pasar Tradisional, Pastikan Stok Aman dan Harga Terjangkau

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Gelar Gebyar Kicau Mania Nusantara-I, Pasmar 2 Rayakan HUT ke-81 Korps Marinir Sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Babinsa Pos Ramil Tripa Makmur Komsos dengan warga Desa pasiekeubeudom

Berita Terbaru