SLEMAN | TEROPONG BARAT.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola organisasi dan akuntabilitas kinerja. Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi yang akan menjadi acuan bersama dalam pengelolaan kinerja seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Finalisasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa penjenjangan kinerja yang disusun harus mampu diterapkan secara nyata, terukur dan memiliki keterkaitan yang jelas antara perencanaan, penganggaran hingga evaluasi.
«“Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujar Andi Tenri Abeng.»
Bukan Sekadar Dokumen Administrasi
Penjenjangan kinerja organisasi tersebut merupakan bagian dari rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) atau reengineering SKMPP. Sistem ini dikembangkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem informasi yang dapat mendukung pengukuran dan pengelolaan kinerja secara lebih terstruktur.
Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pembenahan tersebut tidak berhenti pada pemenuhan rekomendasi. Penjenjangan kinerja diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan memastikan setiap satuan kerja memiliki arah kinerja yang selaras.
Andi Tenri Abeng menekankan hasil finalisasi harus menjadi rujukan bersama dalam berbagai tahapan manajemen kinerja.
«“Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK (Perjanjian Kinerja) dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegasnya.»
Dorong Penguatan SAKIP
Dari perspektif KemenPAN-RB, penjenjangan kinerja dan pengembangan sistem informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai pengembangan sistem yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat mendukung pengelolaan kinerja yang lebih terukur dan terintegrasi.
«“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita Aurora.»
Dengan sistem yang lebih terstruktur, kinerja organisasi diharapkan tidak hanya dinilai berdasarkan aktivitas yang telah dilakukan, tetapi juga berdasarkan keterkaitan antara target, hasil, dan dampak yang dihasilkan.
Disiapkan Menjadi Acuan Seluruh Satuan Kerja
Kegiatan review dan finalisasi yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026 tersebut diikuti secara daring dan luring oleh perwakilan jajaran Kementerian ATR/BPN.
Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Wilayah IV Agust Yulian, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN Sri Yanti Achmad.
Sementara laporan kegiatan disampaikan Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat.
Peserta berasal dari jajaran Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Finalisasi penjenjangan kinerja ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun manajemen kinerja yang semakin terukur dan terintegrasi. Dengan adanya acuan yang sama dari pusat hingga daerah, setiap satuan kerja diharapkan mampu menerjemahkan target kementerian ke dalam kinerja yang konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Anton Tin-MBN)

















































