NAGAN RAYA | TEROPONGBARAT.COM — Sorotan terhadap tata kelola Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda (RS SIM) Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Kali ini, bukan hanya soal pelayanan, tetapi menyentuh persoalan kewenangan administratif dan dugaan pengambilalihan fungsi sejumlah pejabat struktural oleh seorang staf.
Informasi yang diterima media menyebutkan, seorang staf rumah sakit berinisial M.FK, yang disebut bernama M. Fadlin Kurniawan, diduga memiliki peran sangat dominan dalam berbagai urusan administrasi rumah sakit.
Bahkan, beredar informasi bahwa yang bersangkutan seolah menjadi pihak yang menentukan berbagai urusan internal, sementara sejumlah pejabat seperti Kepala Tata Usaha (KTU), kepala bidang (kabid), hingga kepala ruangan disebut tidak menjalankan fungsi administratifnya secara optimal.
Yang menjadi pertanyaan serius adalah dugaan mengenai paraf dan proses administrasi surat-surat kedinasan.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, sejumlah surat yang semestinya melalui pejabat berwenang justru diduga diproses atau diparaf oleh staf berinisial M.FK.
Apabila benar, persoalannya bukan sekadar siapa yang membubuhkan paraf.
Pertanyaan utamanya: atas dasar kewenangan apa seorang staf dapat mengambil alih fungsi pejabat struktural dalam proses administrasi resmi rumah sakit?
KTU dan Kabid Disebut Tidak Pernah Memaraf
Media memperoleh informasi bahwa ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada sejumlah pejabat yang disebut memiliki kewenangan, mereka menyatakan tidak pernah memberikan paraf terhadap surat-surat tertentu yang berkepentingan dengan administrasi rumah sakit.
Kondisi ini tentu membutuhkan pembuktian melalui dokumen.
Sebab, dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, sebuah surat tidak hanya dinilai dari isi, tetapi juga siapa yang berwenang membuat, memeriksa, memberikan paraf, menandatangani, serta menetapkan surat tersebut.
Jika seorang staf memang hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan disposisi atau mandat pejabat, tentu harus dapat ditelusuri dasar penugasannya.
Namun apabila staf tersebut justru mengambil alih fungsi pejabat tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka persoalannya dapat berkembang menjadi masalah tertib administrasi dan keabsahan proses pengambilan keputusan.
Siapa yang Memberi Kewenangan?
Di sinilah manajemen RS SIM Nagan Raya perlu membuka persoalan secara terang.
Apakah M.FK mendapat mandat tertulis?
Apakah terdapat surat tugas atau disposisi Direktur?
Apakah ada pelimpahan kewenangan dari KTU atau kepala bidang?
Apakah paraf yang dibubuhkan tersebut merupakan paraf atas nama pribadi, atau dilakukan dalam kapasitas jabatan tertentu?
Dan yang paling penting, apakah setiap dokumen yang diproses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif oleh pejabat yang memang memiliki kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena rumah sakit pemerintah bukan ruang yang dapat dikelola berdasarkan kedekatan personal ataupun dominasi individu.
Setiap kewenangan seharusnya memiliki dasar, baik melalui struktur organisasi, uraian tugas, surat tugas, disposisi, maupun ketentuan internal yang berlaku.
Direktur Harus Bertanggung Jawab atas Tata Kelola
Jika informasi mengenai dominannya peran staf tersebut benar, maka persoalan tidak berhenti pada M.FK.
Pertanyaan yang lebih besar justru mengarah kepada manajemen dan pimpinan rumah sakit.
Sebab seorang staf tidak mungkin mengambil alih fungsi sejumlah pejabat struktural tanpa adanya ruang atau pembiaran dari sistem manajemen.
Karena itu, Bupati Nagan Raya perlu memastikan apakah struktur organisasi RS SIM benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
KTU harus menjalankan fungsi KTU.
Kepala bidang harus menjalankan fungsi kepala bidang.
Kepala ruangan harus menjalankan fungsi kepala ruangan.
Dan staf harus bekerja sesuai tugas serta kewenangan yang diberikan kepadanya.
Jika seluruh keputusan administratif justru terpusat pada seorang staf, maka struktur organisasi hanya akan menjadi formalitas.
Jangan Sampai Administrasi Rumah Sakit Dikendalikan Individu
Rumah sakit pemerintah mengelola pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, tata kelola administrasinya harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Media mempertanyakan, apakah seluruh dokumen yang selama ini beredar di lingkungan RS SIM telah melalui mekanisme administrasi yang benar?
Apakah setiap paraf dapat diverifikasi?
Apakah pejabat yang namanya tercantum dalam alur administrasi benar-benar mengetahui dan menyetujui dokumen tersebut?
Apakah terdapat buku agenda, lembar disposisi, register surat, serta arsip yang menunjukkan siapa sebenarnya pejabat yang memproses setiap dokumen?
Jika ditemukan dokumen yang menggunakan paraf pejabat tanpa sepengetahuan pejabat bersangkutan, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius dan perlu diperiksa secara resmi.
Bupati Diminta Evaluasi Manajemen RS SIM
Melihat munculnya berbagai informasi mengenai buruknya tata kelola RS SIM Nagan Raya, Bupati Nagan Raya dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.
Evaluasi tersebut jangan hanya berhenti pada laporan internal.
Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap struktur kewenangan, alur surat-menyurat, paraf pejabat, disposisi pimpinan, pelaksanaan tugas KTU dan kepala bidang, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan rumah sakit.
Bila diperlukan, Inspektorat juga dapat melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Publik berhak mengetahui bahwa rumah sakit pemerintah dikelola secara profesional, transparan dan berdasarkan kewenangan yang jelas.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan dominasi M.FK dan pengambilalihan paraf pejabat tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dokumen dan kewenangannya diperiksa.
Media membuka ruang klarifikasi kepada M. Fadlin Kurniawan, KTU, para kepala bidang, Direktur RS SIM, serta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menjelaskan dasar kewenangan, mekanisme paraf, dan posisi masing-masing dalam administrasi rumah sakit.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan, yang harus berbicara bukan hanya siapa yang paling dominan di balik meja administrasi, tetapi dokumen, kewenangan dan pertanggungjawaban hukumnya. (@tim). Inv.


















































