BANTAENG, Teropong Barat.com, – PT Hengsheng New Material Energy Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia karena sakit.
Penyerahan hak santunan tersebut berlangsung khidmat di Kantor PT Hengsheng New Material Energy Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung kepada ahli waris almarhum sebagai bentuk nyata komitmen perlindungan sosial bagi pekerja.
Dana jaminan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bukti pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

Manager PT Hengsheng New Material Energy Indonesia, Eka Putra Arisandi, menyampaikan rasa duka mendalam serta apresiasi atas respon cepat BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas realisasi jaminan kematian sebesar 42 juta rupiah ini untuk karyawan kami. Dirinya berharap kerja sama dan sinergi perlindungan ini bisa terus ditingkatkan lagi ke depannya,” tutur Andi Yuska.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng, Firdaus, mengapresiasi langkah proaktif perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada karyawannya, sekaligus menyampaikan terkait pemberian perlindungan kepada masyarakat pekerja informal yang ada di sekitar perusahaan melalui CSR dari perusahaan, atau dengan cara melakukan pendaftaran 1 karyawan PT Hengsheng membayarkan iuran 1 tenaga kerja informal yang ada di sekitar perusahaan.

“Terima kasih kepada pihak PT Hengsheng New Material Energy Indonesia yang telah patuh dan sadar untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Risiko kehidupan seperti kecelakaan dalam bekerja dan kematian tidak ada yang tahu, namun dengan kepesertaan ini, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan jaminan kelangsungan hidup sehingga terlepas dari miskin ekstrem,” jelas Firdaus. (Rehan)

















































