ACEH SINGKIL.TROPONG BARAT.com– Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, melantik 39 kepala sekolah dan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam kegiatan yang berlangsung di Op-Room Kantor Bupati, Kamis (29/10/2026).
Pelantikan tersebut dihadiri Pj. Sekda H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, S.STP., M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno, SE. Ak, M.Si, Plt. Kepala BKPSDM Edi Salman, S.Ag., Plt. Kepala Dinas Pendidikan Syam’un Nst, S.ST., M.Pi., Plt Kadis Perindagkop dan UKM Safrijal, SH, Plt Kadis DPMK Riky Yodiska, S.STP, M.Si dan juga camat Singkil Kharuddin, SE.
Sebanyak 39 pejabat yang dilantik terdiri atas 22 kepala sekolah SD, 2 kepala sekolah PAUD, dan 2 kepala sekolah SMP. Selain itu, terdapat 13 kepala sekolah yang kembali bertugas sebagai guru berdasarkan daftar keputusan pelantikan.
Dengan demikian, keseluruhan daftar memuat 39 nama, termasuk pejabat yang mengalami rotasi jabatan dan perubahan penugasan.
Dalam arahannya, Bupati Safriadi Oyon menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan amanah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil.
“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi peneguhan amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Bupati.
Ia meminta seluruh kepala sekolah yang dilantik membuktikan kepercayaan tersebut melalui kinerja, kedisiplinan, integritas, dan hasil nyata. Menurutnya, jabatan kepala sekolah harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan pelayanan pendidikan.
“Jabatan ini harus dibuktikan dengan kinerja, disiplin, integritas, dan hasil nyata. Saya tidak ingin jabatan hanya menjadi formalitas tanpa perubahan bagi kemajuan sekolah,” ujarnya.
Bupati juga memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk Dana BOS. Ia menekankan agar setiap anggaran digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas sekolah, dikelola secara transparan dan akuntabel, serta dilaporkan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan menyalahgunakan anggaran. Setiap rupiah dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan karena dana tersebut merupakan amanah untuk kepentingan peserta didik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Bupati mengingatkan agar kepala sekolah menghindari penyimpangan anggaran, manipulasi laporan, belanja fiktif, serta kelalaian administrasi. Seluruh penerimaan dan pengeluaran wajib didukung bukti yang sah dan dilaporkan tepat waktu.
Menutup arahannya, Bupati menyampaikan optimisme bahwa pelantikan ini menjadi momentum memperkuat tata kelola sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Singkil.
“Saya optimistis, dengan kepemimpinan yang berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab, kita dapat mewujudkan sekolah yang lebih berkualitas serta melahirkan generasi Aceh Singkil yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing,” tutupnya.
Daftar nama pejabat dalam lampiran pelantikan dengan rincian penugasan sebagai berikut.
A. Kepala sekolah SD (22 orang)
1. Safdin, S.Pd. — Kepala UPTD SPF SD Negeri Asantola.
2. Marwan, S.Pd. — Kepala UPTD SPF SD Negeri Telaga Bakti.
3. Sri Maryantina Matondang, S.Pd.I. — Kepala UPTD SPF SD Negeri Blok VI Baru.
4. Fatimah Sarah Kamal, S.Pd., M.Pd. — Kepala UPTD SPF SD Negeri Sianjo-anjo Meriah.
5. Parman, S.Pd. — Kepala UPTD SPF SD Negeri Blok 15.
6. Kurniawati, S.Pd. — Kepala UPTD SPF SD Negeri Sanggaberu Silulusan.
7. Siti Aminah, S.Pd.I. — Kepala UPTD SPF SD Negeri Pandansari.
8. Harlian, S.Pd. — Kepala UPTD SPF SD Negeri 1 Gunung Lagan.
9. Ali Suanto Manik, S.Pd.SD. — Kepala UPTD SPF SD Negeri Siatas.
10. Marwan Pohan, S.Pd. — Kepala UPTD SPF SD Negeri Kuta Batu.
11. Rapani, S.Pd., M.Pd. — Kepala UPTD SPF SD Negeri 1 Siompin.
12. Sariadi, S.Pd.SD.
(Bima Pohan)


















































