KUTACANE | Penyaluran dana kerja sama publikasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Tenggara menjadi perhatian sejumlah insan pers di daerah tersebut. Sejumlah jurnalis dan pengelola media mempertanyakan mekanisme penentuan media penerima kerja sama yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan objektif.
Kritik terhadap kebijakan Diskominfo Aceh Tenggara muncul karena sebagian media lokal merasa belum mendapat kesempatan yang sama dalam akses kerja sama publikasi. Mereka menekankan pentingnya mekanisme yang terbuka dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kesan adanya pilih kasih di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam hal penyaluran dana publikasi.
Beberapa pengelola media juga mengaku mendengar adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang diduga terkait dalam proses pencairan dana kerja sama publikasi. Nilai pungutan tersebut bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Meskipun demikian, informasi ini masih bersifat pengakuan sepihak dari beberapa narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Para insan pers mendorong agar dugaan ini mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan lain yang mencuat di kalangan jurnalis dan pengelola media adalah dugaan terkait kerja sama yang diduga lebih banyak diberikan kepada media dengan kedekatan tertentu pada pihak internal Diskominfo. Praktik seperti ini dinilai dapat mencederai semangat keterbukaan informasi serta memberikan stigma negatif di tengah masyarakat dan komunitas pers.
Menanggapi keluhan sejumlah media, Kepala Bidang di Dinas Kominfo Aceh Tenggara, Ali Amran, memberikan keterangan menggunakan bahasa daerah Alas. Ia menyebutkan bahwa media yang difasilitasi pernah menerima pemasangan iklan pada bulan April dan Mei. Selain membantah tudingan terkait dirinya, Ali juga menyinggung adanya persoalan yang menurutnya lebih tepat ditujukan kepada bendahara, Makmur.
Sejumlah jurnalis di Aceh Tenggara mendesak Diskominfo agar membeberkan secara terbuka mekanisme penetapan media penerima kerja sama. Penjelasan secara menyeluruh mengenai kriteria, prosedur seleksi, maupun besaran anggaran dianggap sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Tidak hanya terkait proses penyaluran dana publikasi, insan pers juga meminta APH maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum secara adil tanpa tebang pilih. Mereka juga mengharapkan agar proses penyaluran bantuan hibah kepada lembaga jurnalis di Aceh Tenggara dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga tidak memunculkan persepsi negatif terkait adanya praktik pilih kasih di lingkup pemerintahan daerah. (*)













































