KUTACANE, TEROPONG BARAT | Desakan penegakan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu kembali ditegaskan Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) terhadap dugaan korupsi proyek Oprit Jembatan Silayar, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang hingga kini terus menuai sorotan publik. Pada Jumat, 17 Juli 2026, LP2iM secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil alih dan mengusut tuntas kasus yang melibatkan anggaran besar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara tahun anggaran 2022.
Desakan ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka baru, yakni AR dan AW, dalam kasus yang telah berkembang sejak ditemukannya indikasi kerugian negara menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-01/L.1.20/Fd.1/06/2026 dan R-02/L.1.20/Fd.1/06/2026 tanggal 23 Juni 2026. Namun, LP2iM menilai upaya penyidikan Kejaksaan Negeri masih belum menyentuh seluruh pihak yang berpotensi terlibat dalam pusaran aliran dana proyek tersebut.
Ketua LP2iM, Sopian Desky, meminta agar penindakan hukum tidak berhenti pada pelaksana proyek di lapangan saja. Menurutnya, pengusutan harus menyentuh semua pihak yang memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengguna anggaran, pengawas teknis, konsultan pengawas, hingga perusahaan rekanan pemenang tender. “Kami menuntut agar Kejati Aceh benar-benar mendalami peran setiap individu dalam mata rantai proyek, termasuk kemungkinan pelanggaran prosedur pengadaan maupun aliran keuangan yang tidak wajar sejak perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar Sopian.
Fakta sidang dan temuan LP2iM memperlihatkan pola pengelolaan proyek yang patut dicurigai. Selain perusahaan CV Raja Lambing yang diduga hanya berperan sebagai penyedia jasa formal, praktik pengendalian keuangan nyata di lapangan disebut dikuasai langsung oleh tersangka AR dan AW. Hal ini membuka dugaan skenario ‘bagi peran’ demi menutupi aktor utama dalam kasus korupsi, sebagaimana sering ditemukan dalam perkara proyek infrastruktur lain di Aceh. LP2iM juga menyoroti inkrah-nya vonis terhadap PPK proyek, YS, dan direktur pelaksana AB di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri aktor lain dalam pengambilan keputusan anggaran dan pengendalian teknis.
LP2iM menegaskan, seluruh pihak yang memiliki otoritas, baik di tingkat perencanaan, eksekusi, maupun pengawasan, wajib diperiksa dengan seksama oleh Kejati Aceh. Selain itu, penulusuran aset dan hasil audit aliran dana perlu dilakukan lebih dalam, sebab dugaan kerugian negara pada kasus ini tidak hanya berpotensi menimbulkan efek domino pada pembangunan daerah, tetapi juga semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi pemerintah.
Kasus dugaan korupsi Jembatan Silayar sendiri mencerminkan pola tata kelola anggaran yang lemah, pengawasan yang longgar, dan potensi kolusi yang tersusun rapi di banyak proyek infrastruktur daerah. Publik di Aceh Tenggara masih bertanya, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dalam distribusi dana pembangunan dan mengapa praktik yang berulang ini masih bisa terjadi tanpa efek jera. Langkah transparan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam pemeriksaan, penindakan, hingga penyelamatan kerugian negara menjadi kunci apakah upaya pemberantasan korupsi di daerah benar-benar berjalan atau hanya sebatas operasi formalitas.
Desakan LP2iM ini menjadi sinyal keras: publik menuntut lembaga penegak hukum bersikap profesional, tidak selektif, dan benar-benar mengedepankan prinsip keadilan serta supremasi hukum. Upaya menutup-nutupi aktor utama yang bersembunyi di balik jabatan, dokumen formal, dan jalur mekanisme birokrasi, kini sepenuhnya berada di tangan Kejati Aceh untuk dituntaskan tanpa pilih kasih. Sebab, bagi masyarakat Aceh Tenggara, pembangunan yang bersih menjadi tumpuan harapan untuk masa depan yang lebih transparan dan berkeadilan. (RED)

















































