Dinilai Melawan Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:18 WIB

40114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu turut mengkritik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu, Nias Utara.

Berkat menilai bahwa penunjukan Plt Kades tersebut diduga melawan hukum. Sebab, Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Berkat dalam keteranganya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, lanjut Berkat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 mengatur jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diangkat dari kalangan PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh, Berkat menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Oleh karena itu, Berkat mendesak pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan.

“Termasuk juga pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:58 WIB

Wal Kota Mahyaruddin Salim Berharap di HUT Ke-65 PT Bank Sumut, Hubungan Kemitraan Antara Pemko Tanjungbalai dan PT Bank Sumut Semakin Kuat dan Memberikan Manfaat Yang Lebih Luas Bagi Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Rabu, 4 November 2026 - 16:09 WIB

Gubsu dan Plt.Bupati Langkat Sapa Santri Ibadurrahman,Janjikan Perbaikan Fasilitas Pesantren

Berita Terbaru