Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 21:14 WIB

40281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg. Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus di Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.

Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.

Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan. Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.

Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.

Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg, 1 plastik, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika,” demikian, kata Shobarmen. (HS)

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:55 WIB

Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 15:27 WIB

Momen Hangat di Polres Langkat: Lepas Kompol Husnul ke Sespim ,Sambut Kompol Vivin sebagai Wakapolres Baru

Rabu, 22 April 2026 - 00:37 WIB

Ratusan Korban Banjir Mengadu ,Syah Afandin Siap Boyong Perwakilan Masa ke Kementerian Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Sinergi Kontrol Sosial, Rumah Inspiratif Kelana Audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat

Senin, 20 April 2026 - 23:49 WIB

Temui Masa Aksi , Bupati Langkat Janji Kawal Jaminan Hidup Korban Banjir ke Pusat

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Melalui Restorative Justice, Forkopimda Langkat Mediasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Salapian

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis

Berita Terbaru