Dugaan Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai Selamatkan Generasi Muda

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:23 WIB

40242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI Teropong Barat |  Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar dengan inisial DZ (22) dan MIS (21) di TKP, jalan Sibolga Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, selasa (29/10/24) pukul 00.30 wib, dini hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap DZ dan MIS, tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap DZ dan MIS pada saat terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah, di jalan sibolga kelurahan rambung barat, namu saat didekati oleh petugas terduga melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat tim saat itu berhasil mengamankan kedua terduga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa : 8 (Delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat dengan No. Pol BK 5921 ALD.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kedua pelaku DZ (22) dan MIS (21) mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kota Binjai serta keduanya berdomisili di desa paya bakung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. Tutup AKP Samsul Bahri.

Pewarta (lutfi)

Berita Terkait

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian
Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian
Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kunjungan Silaturrahmi Ke Polres Binjai
Kalapas Wawan Irawan Turun Tangan Sapu Mushola, Lapas Binjai Sambut Ramadan 1447 H dengan Aksi Nyata
Sinergi Pemko Binjai dan Demokrat Binjai: Kawal Program Presiden Prabowo demi Kesejahteraan Rakyat
STKIP Budidaya Binjai Gelar Seminar Pendidikan,Bahas Transformasi Digital dan Strategi Pemasaran Kampus
Hari Pertama Bertugas, Ka. KPLP Lapas Binjai Kontrol Blok Hunian & Area Layanan Kunjungan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:38 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Selasa, 21 April 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Berita Terbaru