Batu Bara | Dua sejoli, seorang pria inisial AK, 30 tahun, warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabuparen Batu Bara dan seorang perempuan inisial
F, 18 tahun, warga Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Keduanya diringkus atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 10 gram sabu.
Penangkapan tersebut diungkapkan
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Senin (14/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sagala mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Umum Titi Besi Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
“Tiga hari lalu diperoleh informasi keberadaan pasangan tersebut tengah menjual sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan dsn malam itu juga berhasil menangkap keduanya,” ujar Sagala.
Saat ditangkap, selain mengamankan sabu yang mereka akui milik mereka untuk diperdagangkan, juga disita
1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 2 unit handphone android.
“Terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pendalaman guna mengungkap jaringan diatasnya,” tutup Sagala. (PS)
















































