SUBULUSSALAM, teropongbarat.com — Penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam jual beli lahan warga transmigrasi di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki tahap penelusuran terhadap orang-orang yang dinilai mengetahui mata rantai transaksi dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB).
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim dan Pidum Polres Subulussalam, pemeriksaan masih berjalan dan baru satu saksi yang pemeriksaannya disebut telah rampung, yakni saksi yang berkaitan dengan posisi PPAT.
Selanjutnya, sedikitnya empat nama disebut perlu didalami penyidik, yakni Surya Dharma selaku PPAT, Teddi Sanara yang disebut sebagai agen atau perantara, serta RH dan Hanjung.
Keterangan mereka dinilai penting untuk menjawab pertanyaan sederhana namun mendasar: dari mana transaksi itu bermula, siapa yang menginisiasi, dokumen apa yang digunakan, dan atas dasar persetujuan siapa lahan warga dialihkan.
Dalam investigasi TeropongBarat.com, dokumen yang dipersoalkan mencakup surat ganti rugi, warkah, serta tanda tangan dalam AJB. Persoalan tanda tangan juga dikaitkan dengan pemeriksaan forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran jurnalistik dan bukan kesimpulan hukum. Dugaan pemalsuan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan terhadap PPAT menjadi penting untuk menjelaskan proses pembuatan akta, pihak yang hadir, dokumen yang digunakan sebagai dasar, serta proses verifikasi identitas dan tanda tangan. Sementara keterangan agen atau perantara dan saksi lainnya diharapkan dapat membuka rangkaian transaksi sejak awal.
Sejumlah tokoh masyarakat Lae Saga meminta penyidik tidak hanya melihat dokumen sebagai benda mati, tetapi menelusuri siapa yang berada di balik lahirnya dokumen tersebut dan siapa yang memperoleh keuntungan dari sebuah transaksi.
Sebab, sengketa lahan tidak semestinya menjadi ruang bagi mereka yang datang ketika tanah bernilai, lalu meninggalkan masyarakat ketika persoalan muncul.
Tanah bagi warga transmigrasi bukan sekadar angka dalam sertifikat atau lembaran AJB. Di atasnya ada sejarah, keringat, dan hak hidup. Karena itu, jika ada pihak yang selama ini menjadikan tanah masyarakat sebagai ladang keuntungan, penyidikan diharapkan mampu membedakan mana transaksi yang lahir dari kehendak pemilik dan mana yang perlu dipertanyakan.
Pada akhirnya, yang dicari bukan siapa yang paling pandai membuat dokumen, tetapi siapa yang benar-benar berhak atas tanah tersebut dan apakah hak itu pernah diberikan secara sah.
Rangkaian pemeriksaan masih berlangsung. Setiap keterangan dan dokumen semestinya diuji secara objektif agar perkara Lae Saga tidak hanya menemukan siapa yang diuntungkan, tetapi juga mengungkap siapa yang selama ini mungkin menanggung kerugian.
Catatan redaksi: Penyebutan nama dan peran dalam berita ini berdasarkan informasi yang diperoleh dan temuan investigasi TeropongBarat.com. Status hukum masing-masing pihak masih menunggu proses resmi penyidik. Dugaan pemalsuan dokumen maupun tanda tangan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.(*).















































