SUBULUSSALAM, teropongbarat.com — Upaya mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih tepat sasaran mulai dilakukan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam. Salah satunya melalui kegiatan inventarisasi dalam rangka penetapan lokasi Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat.
Kegiatan inventarisasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Agustus 2026. Inventarisasi dilakukan untuk menghimpun serta mengidentifikasi berbagai data yang dibutuhkan sebagai dasar penetapan lokasi Kampung Reforma Agraria.
Langkah ini dinilai penting karena Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan tanah dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, data dan kondisi di lapangan diharapkan dapat dipetakan secara lebih komprehensif. Hasil inventarisasi selanjutnya menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan dan program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Subulussalam juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kampung, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset, tetapi berlanjut pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kampung Reforma Agraria diharapkan nantinya dapat menjadi ruang pengembangan potensi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pembangunan wilayah yang inklusif.
Dengan adanya inventarisasi sejak tahap awal, program Reforma Agraria diharapkan mampu berjalan lebih terarah, terpadu dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat kampung.
(Anton Tinendung)
#KementerianATRBPN
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya















































