SUBULUSSALAM, teropongbarat.com — Polemik 35 Akta Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan lahan transmigrasi di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki babak baru. Polisi masih menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dan sejumlah dokumen yang menjadi dasar lahirnya transaksi tanah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memastikan perkara itu masih bergulir. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, tetapi pemeriksaan belum rampung.
“Masih berproses. Saksi-saksi sudah kita periksa, tetapi belum semuanya selesai,” ujar Putu Gede Ega Purwita saat dikonfirmasi di ruang Pidum Polres Subulussalam, Kamis, 20 Agustus 2026.
Di tengah penyidikan tersebut, muncul dugaan bahwa persoalan tidak berhenti pada AJB. Sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap lahan menduga praktik percaloan atau makelar tanah justru menjadi pintu awal munculnya berbagai dokumen yang belakangan dipersoalkan.
Dokumen yang disebut ikut dipersoalkan antara lain surat ganti rugi, surat kuasa menjual tanah, hingga dokumen lain yang kemudian digunakan dalam rangkaian transaksi sebelum sebagian lahan dituangkan dalam AJB.
Namun dugaan keterlibatan makelar tanah tersebut masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu telah melakukan pemalsuan atau terlibat dalam tindak pidana.
Dari Surat Ganti Rugi hingga AJB
Perkara ini mencuat setelah masyarakat mempersoalkan 35 AJB yang berkaitan dengan lahan transmigrasi di Desa Lae Saga.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sada Kata sebelumnya mengadukan Surya Darma, S.H., M.Kn., selaku PPAT/Notaris di Kota Subulussalam, kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) PPAT/Notaris Provinsi Aceh.
Pengaduan tersebut antara lain mempersoalkan proses penerbitan puluhan AJB yang disebut berkaitan dengan tanah yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dikelola masyarakat transmigrasi.
Sejumlah nama yang tercantum sebagai pihak penjual dalam dokumen disebut mengaku tidak pernah hadir di hadapan PPAT, tidak pernah menandatangani akta, tidak pernah membubuhkan cap jempol, dan tidak pernah memberikan kuasa untuk menjual tanah.
Pertanyaan kemudian bergeser: jika benar para pemilik atau pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tidak pernah menandatangani surat tersebut, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen itu?
Di sinilah dugaan mengenai peran makelar tanah menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam perkara tersebut.
Sejumlah dokumen yang dipersoalkan disebut muncul sebelum transaksi dituangkan dalam AJB. Surat ganti rugi dan surat kuasa menjual, misalnya, menjadi dokumen yang perlu ditelusuri asal-usulnya: siapa yang membuat, siapa yang membawa para pihak, siapa yang mengurusnya, dan untuk kepentingan siapa dokumen tersebut dibuat.
Polisi kini mempunyai pekerjaan untuk menyusun rantai peristiwa itu secara utuh.
Hasil Forensik Membuka Pertanyaan
Salah satu titik penting dalam perkara ini adalah pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan pada beberapa dokumen.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya tercantum dalam dokumen perkembangan perkara, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan disebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan tanda tangan pembanding. Dalam dokumen pemeriksaan, tanda tangan tersebut disebut diduga merupakan hasil rekayasa atau karangan.
Salah satu nama yang berkaitan dengan pemeriksaan itu adalah Sujoko. Tanda tangan Sujoko pada dokumen tertentu disebut telah dibandingkan dengan spesimen pembanding melalui pemeriksaan forensik.
Temuan forensik tersebut tentu bukan jawaban tunggal atas perkara. Pemeriksaan laboratorium dapat menunjukkan apakah sebuah tanda tangan identik atau tidak dengan pembanding, tetapi siapa yang membuat, membubuhkan, memerintahkan atau menggunakan tanda tangan tersebut tetap harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti lainnya.
Karena itu, penyidik masih perlu menghubungkan hasil forensik dengan keterangan saksi, dokumen, alur transaksi, proses penerbitan surat kuasa, surat ganti rugi, hingga AJB.
Siapa yang Menggerakkan Transaksi?
Dalam sengketa tanah, makelar dapat menjadi penghubung antara pemilik lahan dan calon pembeli. Persoalannya menjadi berbeda apabila dalam proses tersebut ditemukan dokumen yang diduga tidak dibuat atau ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum.
Jika dugaan itu terbukti, pertanyaan hukum berikutnya bukan hanya siapa pemilik tanah atau siapa pembeli, melainkan siapa yang berada di balik rangkaian pembuatan dokumen tersebut.
Apakah dokumen dibuat oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap tanah? Apakah ada pihak yang mengarahkan pemilik atau calon pembeli? Apakah surat kuasa menjual benar-benar diberikan oleh pemilik? Dan siapa yang kemudian membawa dokumen tersebut ke dalam proses pembuatan AJB?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban final.
Penyidik juga perlu memastikan apakah dugaan pemalsuan terjadi sebelum AJB dibuat atau justru dalam tahapan lain. Sebab, jika terdapat dokumen awal yang ternyata bermasalah, maka dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana transaksi tanah kemudian berlangsung.
PPAT Turut Diperiksa
Penyidik tidak hanya mendalami pihak yang melaporkan maupun pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
Keterangan Surya Darma sebagai PPAT yang menerbitkan AJB juga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Penyidik perlu mengetahui bagaimana para pihak hadir, bagaimana identitas mereka diverifikasi, siapa yang menyerahkan dokumen pendukung, serta bagaimana proses penandatanganan akta dilakukan.
Hal tersebut penting untuk membedakan antara dugaan pemalsuan yang terjadi pada dokumen dasar transaksi dengan proses pembuatan AJB itu sendiri.
Sampai saat ini, polisi belum menyimpulkan adanya pihak tertentu sebagai pelaku pemalsuan.
35 AJB Masuk Ranah Etik
Selain proses pidana, persoalan 35 AJB tersebut telah dibawa ke ranah pengawasan profesi.
LBH Sada Kata melalui pengaduan Nomor 022/LBH-SK/PGD/VII/26 meminta MPW PPAT/Notaris Provinsi Aceh memeriksa dugaan pelanggaran jabatan dan kode etik yang diduga berkaitan dengan penerbitan AJB.
Pengadu mempersoalkan antara lain dugaan ketidakhadiran para pihak, proses verifikasi identitas, ketidaksesuaian tanda tangan maupun cap jempol, serta dugaan tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta.
Dengan demikian, terdapat dua jalur yang berjalan beriringan. Ranah etik menguji dugaan pelanggaran jabatan profesi, sedangkan kepolisian mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen dan tanda tangan.
Ujung Perkara Ada pada Rantai Bukti
Perkara Lae Saga pada akhirnya bukan sekadar soal 35 AJB.
Di balik akta-akta tersebut terdapat rangkaian dokumen, mulai dari surat ganti rugi, surat kuasa menjual, dokumen identitas, hingga akta jual beli. Bila salah satu mata rantai terbukti bermasalah, penyidik perlu mencari tahu bagaimana dokumen itu masuk ke dalam proses transaksi.
Dugaan adanya makelar tanah yang mengawali atau mengatur pembuatan dokumen-dokumen tersebut juga masih harus dibuktikan. Siapa pun yang nantinya disebut bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.
Kasat Reskrim memastikan penyidikan masih berjalan.
Bagi masyarakat transmigrasi yang sejak lama menguasai dan mengelola lahan di Lae Saga, proses tersebut menjadi penting. Mereka tidak hanya menunggu jawaban atas dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga kepastian mengenai bagaimana tanah mereka dapat berpindah tangan dan melalui rangkaian dokumen apa transaksi itu berlangsung.
Sementara itu, Surya Darma, S.H., M.Kn. maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Hingga penyidikan menghasilkan kesimpulan dan proses hukum berkekuatan tetap, seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. (*)















































