Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilihan PPPSRS City Resort Residence Masuki Sidang Perdana di PN Jakarta Barat

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:14 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,// teropongbarat.com   5 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dengan nomor perkara 309/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) City Resort Residence (CRR).

Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Dr.(c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.,M.Kn(c) atas nama Para Penggugat yaitu Rudy Gunawan, Abraham Inaray Setiaputra, dan Riady merupakan kontestan dari Pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS. Gugatan ditujukan terhadap Panitia Musyawarah (PANMUS) selaku penyelenggara pemilihan, yang dinilai telah melakukan serangkaian pelanggaran prosedur dan mengabaikan prinsip transparansi.

Kronologi Sidang Perdana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, pukul 12.45 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat dengan agenda pemanggilan para pihak. Berdasarkan pantauan di ruang sidang:

Kehadiran: Para Penggugat hadir didampingi kuasa hukum.

Pihak Tergugat: Hadir melalui kuasa hukumnya.

Turut Tergugat: Turut Tergugat II hadir, sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta (Turut Tergugat I), serta Turut Tergugat III & IV (Anggota DPRD DKI Jakarta) dinyatakan tidak hadir dalam persidangan.

Pokok Gugatan dan Pelanggaran Hukum

Pihak Penggugat menyatakan bahwa proses pemilihan PPPSRS yang berlangsung pada 11 April 2026 dilakukan dengan cara yang tidak sah dan menabrak berbagai aturan perundang-undangan. Beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan meliputi:

Ketidaksesuaian Regulasi: Penyelenggara diduga kuat melanggar UU Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 4 Tahun 2025.

Pelanggaran Aturan Khusus DKI: Proses tersebut dinilai tidak mengindahkan Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 yang mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan rumah susun di wilayah DKI Jakarta.

Dalih Tidak Relevan:

PANMUS dinilai menggunakan alasan-alasan yang tidak berdasar hukum untuk membenarkan prosedur pemilihan yang tidak transparan dan cenderung memihak.

Petitum Penggugat

Melalui gugatan yang didaftarkan pada 17 April 2026 ini, Rudy dkk melalui petitumnya di gugatan memohon kepada Majelis Hakim agar:

Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan Penggugat.

Menyatakan bahwa PANMUS telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).dan Pihak Pengurus Baru tidak bisa melakukan kegiatan secara Administratif karena SK dari DPRKP atas status dalam gugatan di pengadilan , dan jika Notaris dan DPRKP menetapkan status tersebut dalam bentuk SK (surat keputusan) maka akan melakukan perbuatan Melawan hukum (PMH), dan Kami akan melakukan Upaya Hukum ke Kepolisian Republik Indonesia. Imbuh Abraham

Penggugat berharap Hakim Pengadilan Jakarta Barat dapat memberikan kepastian hukum atas status pemilihan PPPSRS City Resort Residence demi melindungi hak-hak seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun.

“Kami melayangkan gugatan ini demi tegaknya transparansi dalam proses Demokrasi di Pemilihan PPPSRS CRR. Kata Rudy Gunawan.

Apa yang terjadi pada pemilihan 11 April 2026 lalu adalah preseden buruk bagi demokrasi di lingkungan rumah susun.

Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan regulasi yang berlaku, terutama Permen PKP No. 4 Tahun 2025,” ujar pihak Penggugat.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda pemanggilan berikutnya sesuai dengan penetapan Majelis Hakim untuk memanggil kembali pihak-pihak yang tidak hadir tanggal 12 Mei 2026. Dasar hukum : Sebagai dasar hukum dalam pasal Permen 4/2025 , Bab XI ayat 87 pasal 2..

Redaksi//

Teropongbarat.com

Team

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:52 WIB

LOMBA BALAP KELERENG MERIAHKAN HUT RI KE-81 DI DESA LANGKAK

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Bupati Ganti Plt Direktur RSUD SIM, Rekam Jejak Pejabat Baru Dipertanyakan: Rumah Sakit atau Sekadar Kursi Jabatan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:13 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:02 WIB

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:00 WIB

Babinsa laksanakan gotong royong bersama warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Lakukan Komsos dengan Pengrajin Las, Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:53 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB