Jual Miras, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bekuk Polisi

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:16 WIB

40210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FF (25), warga Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, berurusan dengan polisi.

Pasalnya, dia menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Halamana, miras ini terlarang untuk dijual di Kabupaten Bantaeng berdasarkan Peraturan Daerah setempat.

Kabupaten yang terletak 120 kilometer sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan ini, telah memiliki produk hukum pelarangan miras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2008 lalu, DPRD Bantaeng mengesahkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Perda nomor 12 tahun 2005.

Hal inilah yang menjadi dasar penindakan aparat Polres setempat dalam upaya mencegah meluasnya tindak kriminal yang diakibatkan minuman keras.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Rabu (31/7/2024), saat menggelar jumpa pers, mengatakan, tersangka FF mengakui perbuatannya telah menjual miras tanpa izin edar.

FF yang terjaring dalam Operasi Pekat Lipu Tahun 2024, mengaku memperoleh pasokan miras dari Makassar yang didatangkan dengan menggunakan mobil box warna putih.

Dikatakan Kapolres, FF ditangkap bersama seratusan botol barang bukti dari berbagai merek dagang ternama.

Kini FF meringkuk di Rumah Tahanan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Opick)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.
Disaksikan Forkopimda Kabupaten Jeneponto, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris
BEREDAR VIDEO PEMBAKARAN GUBUK DIDUGA LOKASI PEREDARAN OBAT GOLONGAN G DI KEMIRI, WARGA DESAK APARAT USUT TUNTAS
Meriahkan HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Syukuran Penuh Kebersamaan
Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim 1410/Bantaeng Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28 WIB

Dugaan Pengondisian Lokasi Sebelum Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum terhadap PT Rosin

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:55 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:27 WIB

TK Negeri 2 Blangkejeren Dorong Kreativitas dan Semangat Belajar Lewat Festival Ceria Anak Bangsa 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:22 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Disebut Berulang Kali Terjadi, Di Mana Keberanian Negara Bertindak?

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:15 WIB

PT Hopson Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Negara Dinilai Takluk di Hadapan Pembangkangan Industri Gayo Lues

Berita Terbaru