Kasus Dugaan Pelecehan Gegerkan UNIPAL, Yayasan dan Rektor Ambil Tindakan Tegas : Dosen & Mahasiswa Dinonaktifkan

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

40198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Universitas Putra Abadi Langkat

LANGKAT,Teropong Barat.com | Pihak Yayasan dan Rektor Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL) menunjukkan ketegasan dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswa. Sebagai langkah awal dan untuk menjaga nama baik institusi, UNIPAL telah menonaktifkan sementara dosen dan dua mahasiswa yang sedang menjalani proses hukum.

Keputusan tegas ini disampaikan oleh Hary Angga Tarigan saat dikonfirmasi wartawan di Stabat, Rabu (22/10/2025).
Langkah ini diambil menyusul laporan mahasiswi UNIPAL berinisial EF ke Mapolres Binjai terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial DO.

Peristiwa yang terjadi saat kegiatan wisata di luar kampus pada Minggu (12/10/2025) dini hari tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/506/X/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hary Angga Tarigan menjelaskan bahwa Rektor UNIPAL telah mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan sementara terhadap dosen berinisial DO (Nomor: 023.2/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025) serta dua mahasiswa, MR (Nomor: 023.3/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025) dan DA (Nomor: 023.4/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025).

“Penonaktifan ini didasarkan pada informasi dan bukti awal bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di kampus. Status penonaktifan berlaku hingga proses hukum selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

*UNIPAL Sikap Netral dan Tegaskan Tanggung Jawab Pribadi*

Menanggapi lokasi kejadian di luar kampus, pihak UNIPAL menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan Kolam Karona Sakti, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingei tersebut bukan merupakan tanggung jawab resmi universitas.

“Setiap aktivitas di luar wilayah atau kegiatan resmi universitas menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak yang terlibat,” tegas Hary Angga Tarigan.

Lebih lanjut, universitas menyatakan sikap netral dan tidak akan berpihak kepada pihak manapun. UNIPAL juga memberikan hak seluas-luasnya kepada dosen maupun mahasiswa yang merasa mengalami pelanggaran hukum untuk melakukan pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang.

Pihak Yayasan dan Rektorat mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menjaga nama baik universitas dan bertindak sesuai dengan norma hukum, etika, serta tata tertib akademik yang berlaku.

Tindakan tegas UNIPAL ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang mendukung penuh proses hukum dan mengecam dugaan pelecehan tersebut, serta menyerukan agar kasus ini diusut tuntas.

(Redaksi)

Berita Terkait

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji
Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis
Syah Afandin Terima Audensi SPTI ,Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi
Duduk Perkara Kasus Salapian: Polres Langkat Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur dan Transparan
PCNU Langkat Perkuat “Energi Hijau “,: Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi Kader Penggerak
Bupati Langkat H.Syah Afandin Genjot RTLH Hingga, Pelosok Desa , Masyarakat Pasar Rawa Terima Manfaat
Perkuat Kamtibmas Lewat Humanisme ,Polsek Tanjung Pura Gelar Silaturahmi Lintas Tokoh
Buka Jambore Budaya DMSL 2026,Syah Afandin: Pemuda Harus Jadi Pelopor ,Bukan Sekedar Penonton

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru