Kejari Karo Perluas Pengusutan Kasus Korupsi Kayu Siosar, Satu Tersangka Ditahan

Hyskia Satria Purba

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:02 WIB

40319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE||Teropongbarat.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan seorang tersangka berinisial HHM (31) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Kamis (30/7/2026).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Perkara yang menjerat HHM merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar yang sebelumnya telah bergulir di pengadilan. Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial K (59) yang menjabat sebagai Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan telah dinyatakan bersalah pada tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan Siosar.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan karena lokasi itu merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun, akses tersebut tetap diterbitkan.

Berbekal izin akses tersebut, penyidik menduga HHM melakukan penebangan serta pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan Siosar. Dari proses penyidikan, diperoleh alat bukti yang mengarah pada dugaan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama pihak lain sehingga menyebabkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan akuntan publik, dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.105.548.815.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat HHM dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Setelah menyerahkan diri, HHM langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebelum akhirnya ditahan. Langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga memastikan akan menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

(Kia)

Berita Terkait

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo, Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dilarikan ke Rumah Sakit
Bulog Karo Perluas Pasar Murah, 1.771,5 Ton Beras Bantuan Telah Disalurkan
Bulog Karo Pastikan Stok Beras SPHP Aman, Pasar Murah Digelar di Kabanjahe
Pengungsi Sinabung Terima Bantuan Beras, Bulog Karo Turut Bagikan Masker
Bulog dan Pemkab Karo Gelar Gerakan Pangan Murah, Ringankan Beban Warga di Tengah Aktivitas Sinabung
HUT RI ke-81 di Desa Kacaribu Meriah, Warga Kompak Ikuti Beragam Lomba
81 Tahun Indonesia Merdeka, Jalan Katepul Gung Negeri Masih Rusak dan Belum Tersentuh Aspal
Labfor Polda Sumut Periksa SPPG Sempajaya Usai 247 Siswa SMA Negeri 1 Berastagi Diduga Keracunan MBG

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:52 WIB

FAME Indonesia dan 24 Universitas Indonesia Bangun Jembatan Akademik dengan Vietnam

Selasa, 22 September 2026 - 11:52 WIB

Polres Sergai Evakuasi Anak Terlantar, Diserahkan ke Dinsos untuk Penanganan

Selasa, 22 September 2026 - 11:24 WIB

Gerak Cepat Polres Sergai, Gubuk Diduga Sarang Sabu Dibakar

Senin, 21 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Sergai Hadiri Peninjauan Operasionalisasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

Minggu, 20 September 2026 - 19:37 WIB

MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Pasuruan Raya Hadir dalam Baksos Pembangunan Masjid Baitul Falah di Puspo

Minggu, 20 September 2026 - 17:05 WIB

Jembatan Modular di Desa Sihare’o III Nias Capai 64,5 Persen

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Puskesmas Elelim Gelar Yankes Gratis Bagi Masyarakat Distrik Elelim

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Uroe Lahe Pidie ke-515 Digelar Meriah, Alue Pigoe Justru Dilanda Kebakaran

Berita Terbaru