KABANJAHE||Teropongbarat.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan seorang tersangka berinisial HHM (31) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Kamis (30/7/2026).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Perkara yang menjerat HHM merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar yang sebelumnya telah bergulir di pengadilan. Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial K (59) yang menjabat sebagai Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan telah dinyatakan bersalah pada tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan Siosar.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan karena lokasi itu merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun, akses tersebut tetap diterbitkan.
Berbekal izin akses tersebut, penyidik menduga HHM melakukan penebangan serta pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan Siosar. Dari proses penyidikan, diperoleh alat bukti yang mengarah pada dugaan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama pihak lain sehingga menyebabkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan akuntan publik, dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.105.548.815.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat HHM dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Setelah menyerahkan diri, HHM langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebelum akhirnya ditahan. Langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga memastikan akan menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
(Kia)













































