KABANJAHE||Teropongbarat.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan dilakukan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe dan memasuki tahapan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, perkara bermula dari laporan dugaan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, yang diterima penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penyidikan dimulai, penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Karo. Selanjutnya, jaksa mengikuti perkembangan penyidikan, melakukan penelitian berkas perkara, memberikan petunjuk kepada penyidik hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21). Tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti berlangsung pada 8 Juni 2026 sebelum perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026.
Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan aktivitas mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, termasuk penebangan pohon serta pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur, antara lain anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga yang membeli kayu, hingga seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.
Berdasarkan keterangan para saksi, aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung diduga telah berlangsung sejak 2019. Penebangan disebut menggunakan mesin chainsaw dan hasil kayu diangkut dengan kendaraan sebelum sebagian kawasan diduga dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Sementara itu, ahli kehutanan menerangkan bahwa hasil pemeriksaan lapangan beserta pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan menunjukkan lokasi yang dipermasalahkan berada di kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu. Ahli juga menyatakan status kawasan tersebut tidak berubah dan tidak pernah diterbitkan izin bagi para terdakwa untuk melakukan aktivitas sebagaimana yang didakwakan.
Selain menghadirkan saksi dan ahli, jaksa turut mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Persidangan yang sebelumnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi kini berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan serta saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara maupun persidangan, tidak ditemukan adanya perintah dari seorang pendeta kepada para terdakwa untuk menebang kayu demi pembangunan gereja.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan kayu hasil penebangan dijual kepada seorang pendeta sebanyak dua ton senilai Rp9.722.000. Selain itu, para terdakwa juga disebut menjual kayu kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp5.000.000 per ton.
Roy juga membantah anggapan bahwa aktivitas tersebut memperoleh izin dari pemerintah desa. Ia menegaskan para saksi, termasuk aparat desa dan ahli, telah menerangkan bahwa lokasi penebangan berada di kawasan hutan lindung sehingga tidak mungkin kepala desa menerbitkan izin atas kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Desa Kuta Pengkih disebut telah beberapa kali mengingatkan para terdakwa agar menghentikan aktivitas penebangan maupun pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Namun, menurutnya, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Kedua terdakwa menjual kayu kepada pendeta. Bagaimana mungkin kepala desa memberikan izin, sementara lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung. Seluruh keterangan itu telah dibantah melalui fakta persidangan oleh para saksi maupun ahli,” ujar Roy.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak mengandung unsur kriminalisasi. Seluruh proses penuntutan, menurut Kejari, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Di sisi lain, Kejari Karo juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
(Kia)













































