Ketua K3S Binjai Bantah Keras Tudingan Gelapkan Uang Koran : “BOS 2024/2025 Tidak Ada Anggaran Langganan Koran

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:44 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT,Teropong Barat.com | Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Binjai, Zul Aminurasyd, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan penggelapan uang langganan koran untuk Termin 2 dan 3.

Bantahan ini disampaikan saat melakukan Konferensi Pers di Kediamannya (16/10/2025),menyusul pemberitaan oleh salah satu media lokal yang menuduhnya terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
Zul Aminurasyd menyayangkan tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa peruntukan dana tersebut sudah diatur secara jelas.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menggelapkan uang koran seperti yang dituduhkan oleh oknum wartawan tersebut. Itu adalah fitnah,” ujar Zul Aminurasyd dengan nada kesal.
Menurutnya, tudingan itu tidak memiliki dasar. Beliau merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saya jelaskan, merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk tahun anggaran 2024/2025 tidak ada lagi peruntukan dana untuk langganan koran. Kalaupun ada alokasi, itu digunakan untuk publikasi kegiatan di sekolah masing-masing, dan harus dilengkapi dengan kwitansi yang sah,” jelasnya.

Zul Aminurasyd merasa dirugikan dan difitnah atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan menudingnya melakukan penggelapan dana.

*Sebagai informasi tambahan,*

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi penyebar kabar bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Ketua K3S Zul Aminul Rasyid,Kepala Sekolah SD Sekecamatan Binjai dan Lainnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/ PS
Desa Gunung Tinggi Gelar Murenbang Desa RKPDES 2027: Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Sambut Kemerdekaan,Nakes Puskesmas Bahorok Gelar Aksi Donor Darah

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02 WIB

Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 10:07 WIB

Malam puncak peringatan HUT RI ke 81 dusun grenjengan desa Wates winangun kecamatan Sambeng begitu meriah 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB