Ketua K3S Binjai Bantah Keras Tudingan Gelapkan Uang Koran : “BOS 2024/2025 Tidak Ada Anggaran Langganan Koran

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:44 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT,Teropong Barat.com | Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Binjai, Zul Aminurasyd, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan penggelapan uang langganan koran untuk Termin 2 dan 3.

Bantahan ini disampaikan saat melakukan Konferensi Pers di Kediamannya (16/10/2025),menyusul pemberitaan oleh salah satu media lokal yang menuduhnya terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
Zul Aminurasyd menyayangkan tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa peruntukan dana tersebut sudah diatur secara jelas.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menggelapkan uang koran seperti yang dituduhkan oleh oknum wartawan tersebut. Itu adalah fitnah,” ujar Zul Aminurasyd dengan nada kesal.
Menurutnya, tudingan itu tidak memiliki dasar. Beliau merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saya jelaskan, merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk tahun anggaran 2024/2025 tidak ada lagi peruntukan dana untuk langganan koran. Kalaupun ada alokasi, itu digunakan untuk publikasi kegiatan di sekolah masing-masing, dan harus dilengkapi dengan kwitansi yang sah,” jelasnya.

Zul Aminurasyd merasa dirugikan dan difitnah atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan menudingnya melakukan penggelapan dana.

*Sebagai informasi tambahan,*

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi penyebar kabar bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Ketua K3S Zul Aminul Rasyid,Kepala Sekolah SD Sekecamatan Binjai dan Lainnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji
Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis
Syah Afandin Terima Audensi SPTI ,Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi
Duduk Perkara Kasus Salapian: Polres Langkat Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur dan Transparan
PCNU Langkat Perkuat “Energi Hijau “,: Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi Kader Penggerak
Bupati Langkat H.Syah Afandin Genjot RTLH Hingga, Pelosok Desa , Masyarakat Pasar Rawa Terima Manfaat
Perkuat Kamtibmas Lewat Humanisme ,Polsek Tanjung Pura Gelar Silaturahmi Lintas Tokoh
Buka Jambore Budaya DMSL 2026,Syah Afandin: Pemuda Harus Jadi Pelopor ,Bukan Sekedar Penonton

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru