Kuasa Hukum PT Putratama Satya Bhakti,Advokat Razi Mahfudzi Harapkan SBAT Tbk Tepati Janji dan Tak Menunda Hak Klinenya

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:07 WIB

40373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-teropongbarat.com Setelah PT. Sri Rejeki Isman, Tbk (SRIL) yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, masih ada 2 perusahaan tekstil Indonesia yang kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT. Pan Brothers Tbk (PBRX)

Untuk PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) tengah dimohonkan PKPU oleh PT. Putratama Satya Bhakti dengan nomor Perkara 003/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebagaimana dikutip dari halaman SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Advokat Razi Mahfudzi, SH menyampaikan Tim kami juga sudah menghubungi Kuasa Hukum dari Pemohon PKPU dari PT Putratama Satya Bhakti dan disampaikan bahwa PT SBAT Tbk memiliki tagihan kepada kliennya sebesar 2,8 Miliar sejak tahun 2023 yang belum dibayarkan sampai dengan saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Razi Mahfudzi, SH Selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan kepada awak media di Jakarta pada Kamis (30-01-2025) bahwa kliennya sudah melakukan mediasi akan tetapi belum menemukan kata sepakat sehingga dilayangkanlah Permohonan PKPU ini

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum maupun manajemen PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk (SBAT) akan tetapi belum mencapai kesepakatan tentang jangka waktu pembayaran, sudah lebih dari 1 tahun kami menunggu adanya itikad baik dari SBAT, namun sampai dengan permohonan ini kami layangkan belum ada satu rupiah pun hak klien kami yg dibayarkan”, ungkapnya

“Kondisi tersebut kian menambah panjang daftar perusahaan tekstil yang gagal bayar di Indonesia, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah mengingat sektor ini banyak menyerap tenaga kerja”, tambahnya

Razi berharap dari Manajemen SBAT dapat memberikan penawaran skema pembayaran yang rasional kepada kliennya, mengingat Pemohon juga tidak membebankan denda keterlambatan dan sanksi lainnya akibat kelalaian membayar dari SBAT ini,

“Yang kami harapkan SBAT segera membayarkan sebagaimana perjanjian yang sudah disepakati dan tidak menunda nunda lagi apa yang sudah menjadi hak klien kami”, harap Razi dengan tegas

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada hari senin tanggal 3 Februari 2025 dengan agenda Jawaban dari Termohon PKPU PT. SBAT dan Pembuktian dari Pemohon PKPU. (Megy’Red)

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru