Mediasi Tertahan di PA Cilacap, Ketidaksiapan dan Absennya Pihak Kunci Jadi Sorotan Tajam

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 07:43 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap  // Teropongbarat.com  Proses mediasi sengketa tanah dan bangunan yang di gelar di Pengadilan Agama (PA) Cilacap kembali tersendat. Sidang yang digelar hari ini ,terpaksa ditunda dan di jadwalkan ulang pada (12 Mei 2026) mendatang setelah sejumlah pihak tidak memenuhi persyaratan mendasar, baik dari sisi kehadiran maupun kelengkapan dokumen hukum.Fakta di ruang sidang menunjukkan kondisi yang patut dipertanyakan. Pemenang lelang hanya diwakili oleh kuasa hukum tanpa dilengkapi surat kuasa khusus untuk mediasi dokumen yang secara hukum menjadi syarat mutlak. Di sisi lain, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) juga tidak dapat menunjukkan dokumen kuasa, baik umum maupun khusus, sebagai dasar kewenangan dalam proses tersebut.

Lebih jauh, ketidakhadiran kembali terjadi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tercatat telah dua kali absen dalam agenda sebelumnya tanpa keterangan resmi. Situasi ini menimbulkan tanda tanya serius mengenai komitmen para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.

Dalam praktik hukum perdata, kehadiran pihak yang berwenang dengan dokumen sah bukan sekedar formalitas administratif, melainkan fondasi utama agar mediasi dapat berjalan dan menghasilkan keputusan yang mengikat. Tanpa itu, proses mediasi berisiko kehilangan substansi dan hanya menjadi agenda yang berulang tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang hari ini, hanya pihak principal penggugat dan empat tergugat dari unsur notaris yang hadir. Majelis Hakim mediator akhirnya memutuskan untuk menunda sidang, memberikan waktu kepada seluruh pihak untuk melengkapi dokumen dan memastikan kehadiran pada agenda berikutnya.

Kuasa hukum dari pihak Arif Wahyudi , Rudi Sasongko menegaskan bahwa kehadiran langsung pihak principal menjadi kunci dalam proses mediasi.

“Mediasi tidak cukup hanya diwakili kuasa hukum. Principal harus hadir langsung karena mereka yang terlibat dalam pokok perkara. Dengan kehadiran itu, proses akan lebih fair dan berpotensi menghasilkan keputusan yang adil,” tegasnya.Selasa (28/04/2026)

Ia juga menilai bahwa ketidaksiapan dokumen serta absennya pihak-pihak terkait berpotensi memperlambat proses penyelesaian sengketa yang seharusnya dapat ditempuh secara lebih efektif.

Penundaan yang kembali terjadi ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam , apakah hambatan ini murni persoalan administratif, atau mencerminkan belum adanya kesiapan bahkan keseriusan dari sebagian pihak untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa?

Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin proses mediasi akan terus berputar di tempat, sementara kepastian hukum bagi para pihak semakin tertunda.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB