Mediasi Tertahan di PA Cilacap, Ketidaksiapan dan Absennya Pihak Kunci Jadi Sorotan Tajam

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 07:43 WIB

4011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap  // Teropongbarat.com  Proses mediasi sengketa tanah dan bangunan yang di gelar di Pengadilan Agama (PA) Cilacap kembali tersendat. Sidang yang digelar hari ini ,terpaksa ditunda dan di jadwalkan ulang pada (12 Mei 2026) mendatang setelah sejumlah pihak tidak memenuhi persyaratan mendasar, baik dari sisi kehadiran maupun kelengkapan dokumen hukum.Fakta di ruang sidang menunjukkan kondisi yang patut dipertanyakan. Pemenang lelang hanya diwakili oleh kuasa hukum tanpa dilengkapi surat kuasa khusus untuk mediasi dokumen yang secara hukum menjadi syarat mutlak. Di sisi lain, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) juga tidak dapat menunjukkan dokumen kuasa, baik umum maupun khusus, sebagai dasar kewenangan dalam proses tersebut.

Lebih jauh, ketidakhadiran kembali terjadi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tercatat telah dua kali absen dalam agenda sebelumnya tanpa keterangan resmi. Situasi ini menimbulkan tanda tanya serius mengenai komitmen para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.

Dalam praktik hukum perdata, kehadiran pihak yang berwenang dengan dokumen sah bukan sekedar formalitas administratif, melainkan fondasi utama agar mediasi dapat berjalan dan menghasilkan keputusan yang mengikat. Tanpa itu, proses mediasi berisiko kehilangan substansi dan hanya menjadi agenda yang berulang tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang hari ini, hanya pihak principal penggugat dan empat tergugat dari unsur notaris yang hadir. Majelis Hakim mediator akhirnya memutuskan untuk menunda sidang, memberikan waktu kepada seluruh pihak untuk melengkapi dokumen dan memastikan kehadiran pada agenda berikutnya.

Kuasa hukum dari pihak Arif Wahyudi , Rudi Sasongko menegaskan bahwa kehadiran langsung pihak principal menjadi kunci dalam proses mediasi.

“Mediasi tidak cukup hanya diwakili kuasa hukum. Principal harus hadir langsung karena mereka yang terlibat dalam pokok perkara. Dengan kehadiran itu, proses akan lebih fair dan berpotensi menghasilkan keputusan yang adil,” tegasnya.Selasa (28/04/2026)

Ia juga menilai bahwa ketidaksiapan dokumen serta absennya pihak-pihak terkait berpotensi memperlambat proses penyelesaian sengketa yang seharusnya dapat ditempuh secara lebih efektif.

Penundaan yang kembali terjadi ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam , apakah hambatan ini murni persoalan administratif, atau mencerminkan belum adanya kesiapan bahkan keseriusan dari sebagian pihak untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa?

Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin proses mediasi akan terus berputar di tempat, sementara kepastian hukum bagi para pihak semakin tertunda.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi

Berita Terkait

Upaya Atasi Kekeringan Terus Dikuatkan Untuk Pertahankan Swasembada Pangan
Hadapi Potensi Gangguan Saat May Day, Polresta Banyuwangi Gelar Latihan Dalmas
Berjuang 28 Hari Melawan Luka Bakar Parah, Yudi Setiawan Akhirnya Wafat
Kodim 0209/Labuhanbatu Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Babussalam
Diduga Anggaran MBG di Tanimbar Terindikasi Korupsi, APH Dan Yayasan Segera Lakukan Penyelidikan Lebih Mendalam. 
DUGAAN PENAHANAN BPKB OLEH BCA FINANCE, ORMAS MADAS DESAK PENYELESAIAN SEGERA
Pekerjaan Penarikan Kabel Iconnect PLN di Wonoayu Disorot, Diduga Abaikan Jam Kerja dan Keselamatan
Diduga hasil hubungan gelap Warga perumahan adiayasa solear digegerkan penemuan bayi perempuan mungil.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:32 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 00:32 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Jumat, 10 April 2026 - 17:29 WIB

Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas

Senin, 6 April 2026 - 20:38 WIB

Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS

Jumat, 3 April 2026 - 17:38 WIB

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 2 April 2026 - 22:53 WIB

Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya

Berita Terbaru