Operasi Pekat Lipu 2025 : Satuan Reskrim Polres Bantaeng Mengamankan Pria Diduga Membawa Dan Menguasai Senjata Tajam

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:50 WIB

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Seorang lelaki berinisial AR, 44 Tahun, diamankan tim resmob sat reskrim Polres Bantaeng karena kedapatan membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam/penusuk jenis badik yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya, Pria tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut.

Kronologi:
Berdasarkan dengan adanya laporan pengaduan Sdri Miftahul Jannah pada hari minggu 27 April 2025 bahwa terduga pelaku AR melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap Sdri Miftahul Jannah sehingga Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng menindak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut.

Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita,di Jl Dr. Ratu Langi Kel Letta Kec Bantaeng Kab Bantaeng, resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang di pimpin oleh katim resmob Bripka Sabil mengamankan terduga pelaku Tindak pidana Membawa,menyimpan atau menguasai senjata tajam/penusuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Lel. AR oleh Tim Resmob
maka di temukan senjata tajam (sajam) jenis badik, didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Lel.AR.

Dari hasil interogasi awal,terduga AR mengakuinya perbuatannya membawa senjata tajam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan introgasi, dan selanjutnya diserahkan kepada piket sat reskrim guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki, S.H.,S.M., membenarkan adanya kejadian tersebut, terduga pelaku Lel AR , 44 tahun diamankan oleh Tim Resmob, karena kedapatan membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam (Sajam), yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya.

” Tindakan Lel. AR tersebut ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata tajam. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun,” Tegas Kasat Reskrim. (*/Opick)

Berita Terkait

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib
Polisi Siaga di TPA Suwung, Pantau Aktivitas Truk Sampah 
BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan
Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan
Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru