Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 21:55 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat Com,- Pengurus Persatuan Wartawan Aceh (PWA) mengutuk keras pemasangan spanduk provokatif yang ditujukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, di Banda Aceh.

Hal ini adalah tindakan yang dinilai tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kata Ketua PWA Agara itu.

Ketua PWA Agara menegaskan, muatan dalam spanduk itu mengandung unsur ujaran kebencian dan serangan terhadap kehormatan serta privasi seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut beliau, dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pers relisnya itu, selain itu tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara tegas melindungi kehormatan dan reputasi seseorang dari serangan yang tidak berdasar di publik, tegasnya.

Ketua PWA Aceh Tenggara, Kutacane, juga mengimbau aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku di balik pemasangan spanduk tersebut serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya.

Sementara itu, di sisi lain masyarakat diharapkan tetap menjaga etika, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan bermartabat dalam menyampaikan kritik di ruang publik. Tutupnya.

(Sadikin)

Berita Terkait

IDI Aceh Tenggara dan Bapelkes Aceh Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal untuk Tingkatkan Kompetensi Dokter
Tuding Aset Desa Hilang, Pelapor Justru Dituding Siapkan Rp3 Juta untuk Menyerang PJ Pengulu Kute Buluh
Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita
Polsek Bukit Tusam Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla, Warga Diajak Kelola Lahan Tanpa Pembakaran
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
24 Mei 2026, BPJN 3.5 Fokus Bersihkan Sedimen Keras di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan
Material Lumpur di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Jalur Aman
Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:12 WIB

Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:43 WIB

Bupati Aceh Singkil Pimpin Apel Perdana Paska Libur Idul Fitri di Kantor Setdakab Aceh Singkil

Sabtu, 29 November 2025 - 08:11 WIB

Akses Lagan–Pagindar Terputus, BPBD Pakpak Bharat Gerak Cepat Tangani 41 Titik Longsor

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

Pemerintah Pusat Telah Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu di Bulan November 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Diberhentikan Sepihak, Tindakan Pj Kades Nepa Diduga Sarat Politis, Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Push Your Limit Ujar Bupati Pakpak Bharat Kepada Calon Paskibraka Kabupaten

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:14 WIB

High Level Meeting Forum Investasi Jawa Timur, Bupati Berharap Percepatan Pemulihan Ekonomi Sampang

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:20 WIB

SDN Bunten Barat 1 Disegel Ahli Waris, Berakhir Mediasi

Berita Terbaru