BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kepolisian Resor Bantaeng, lakukan pengamanan eksekusi Pengosongan sebuah rumah yang terletak di Dusun Arakeke Desa Mammapang Kec Eremerasa Kab Bantaeng pada Rabu pagi (4/1/2026)
Kegiatan pengamanan eksekusi lahan dipimpin oleh Wakapolres Bantaeng KOMPOL Andi Ikbal, S.Pd., M.H., didampingi Kabag Ops KOMPOL Ismail, S.Sos., M.H., M.Si., Kabag Log KOMPOL Supriadi, S.Sos.,M.M., Kabag Ren KOMPOL Salman Salam, S.H., M.M., Kasat SamaptavAKP Agfar AS., Kasat Binmas AKP Agus Salim, S.Sos., Kasat Intelkam AKP Edwar, S.H. M.M., Kasat AKP Andi Muh. Takbir Akbar Amnur, S.E., M.H., Kapolsek Eremerasa IPTU Sahabuddin, S.Sos., Danramil 1410-02 Kapten Inf Jufri, Danki 1 Yon A Sat Brimob Polda Sulsel IPTU Fadli dan
Melibatkan 176 Orang Personel Gabungan yang terdiri dari Personel Polres 130 Orang, Personel Kodim 1410/BTG 10 Orang, Personel Subdenpom Bantaeng 5 Orang, Personel BKO dari Sat Brimobda Sulsel sebanyak 31 Orang.
Tanah Sengketa/Objek Sengketa tersebut diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah Permanen milik Sdr. Haris Bin H. Jumade (Tergugat/Termohon Eksekusi) yang dimana sebidang tanah perumahan tersebut seluas kurang lebih 15 m x 20 m atau kurang lebih 300 m² (Tiga Ratus Meter Persegi) yang terletak di K. Arakeke Desa Mamampang Kec Eremerasa Kab Bantaeng,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksekusi lahan perumahan yang terletak di Dusun Arakeke Desa Mammapang Kec Eremerasa Kab Bantaeng dengan batas-batas :Sebelah Utara:Selokan / Jalanan, Sebelah Timur:Tanah Sdr. Gui Bin Singara yang ditempati rumah Sdri. Sunggu Binti Modding dan Rumah Sdr. Gasali, Sebelah Selatan:Tanah Sdr. Gui Bin Singara yang ditempati rumah Sdri. Sitti Binti Makka, Sebelah Barat:Tanah Sdr. Gui Bin Singara yang ditempati rumah Sdri. Hj. Sumu Binti Siang


Penetapan Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2024/PN Ban Jo. 1/Pdt.G/2023/PN Ban, tanggal 26 Januari 2026 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, yang dibacakan langsung oleh Syafruddin (Jurusita Pengadilan Negeri Bantaeng), berdasarkan :
1. Putusan Pengadilan Negeri Kab. Bantaeng Nomor : 1/Pdt.G/2023/PN Ban, tanggal 04 April 2023 tentang Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bantaeng, yang dimenangkan oleh Para Penggugat.
2. Penetapan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 215/PDT/2023/PT MKS, tanggal 04 September 2023 tentang Perkara Perdata pada Pengadilan Tinggi Makassar Tingkat Banding.
3. Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1541K/Pdt/2024, tanggal 14 Mei 2024tentang Perkara Perdata Tingkat Kasasi, .
4. Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 243PK/Pdt/2025, tanggal 8 Mei 2025 tentang Perkara Perdata Tingkat Peninjauan Kembali, .
5. Surat Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 105/KPN.W22-U5/HK2.4/I/2026, tanggal 26 Januari 2026, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi.
Wakapolres Bantaeng KOMPOL Andi Ikbal mengatakan, Secara keseluruhan proses pengamanan yang kita laksanakan hari ini berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pengosongan lahan milik terkeksekusi.”
“Personel Polri dibantu dengan Subdenpom dan Kodim 1410/BTG diturunkan dalam pengamanan ini, dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengantisipasi warga yang menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Bantaeng,” Tegasnya Kompol Andi Ikbal. (Rehan)
















































