Polres Bantaeng Amankan Jalannya Eksekusi Rumah di Desa Mammapang Kecamatan Eremerasa

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:02 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kepolisian Resor Bantaeng, lakukan pengamanan eksekusi Pengosongan sebuah rumah yang terletak di Dusun Arakeke Desa Mammapang Kec Eremerasa Kab Bantaeng pada Rabu pagi (4/1/2026)

Kegiatan pengamanan eksekusi lahan dipimpin oleh Wakapolres Bantaeng KOMPOL Andi Ikbal, S.Pd., M.H., didampingi Kabag Ops KOMPOL Ismail, S.Sos., M.H., M.Si., Kabag Log KOMPOL Supriadi, S.Sos.,M.M., Kabag Ren KOMPOL Salman Salam, S.H., M.M., Kasat SamaptavAKP Agfar AS., Kasat Binmas AKP Agus Salim, S.Sos., Kasat Intelkam AKP Edwar, S.H. M.M., Kasat AKP Andi Muh. Takbir Akbar Amnur, S.E., M.H., Kapolsek Eremerasa IPTU Sahabuddin, S.Sos., Danramil 1410-02 Kapten Inf Jufri, Danki 1 Yon A Sat Brimob Polda Sulsel IPTU Fadli dan
Melibatkan 176 Orang Personel Gabungan yang terdiri dari Personel Polres 130 Orang, Personel Kodim 1410/BTG 10 Orang, Personel Subdenpom Bantaeng 5 Orang, Personel BKO dari Sat Brimobda Sulsel sebanyak 31 Orang.

Tanah Sengketa/Objek Sengketa tersebut diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah Permanen milik Sdr. Haris Bin H. Jumade (Tergugat/Termohon Eksekusi) yang dimana sebidang tanah perumahan tersebut seluas kurang lebih 15 m x 20 m atau kurang lebih 300 m² (Tiga Ratus Meter Persegi) yang terletak di K. Arakeke Desa Mamampang Kec Eremerasa Kab Bantaeng,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi lahan perumahan yang terletak di Dusun Arakeke Desa Mammapang Kec Eremerasa Kab Bantaeng dengan batas-batas :Sebelah Utara:Selokan / Jalanan, Sebelah Timur:Tanah Sdr. Gui Bin Singara yang ditempati rumah Sdri. Sunggu Binti Modding dan Rumah Sdr. Gasali, Sebelah Selatan:Tanah Sdr. Gui Bin Singara yang ditempati rumah Sdri. Sitti Binti Makka, Sebelah Barat:Tanah Sdr. Gui Bin Singara yang ditempati rumah Sdri. Hj. Sumu Binti Siang


Penetapan Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2024/PN Ban Jo. 1/Pdt.G/2023/PN Ban, tanggal 26 Januari 2026 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, yang dibacakan langsung oleh Syafruddin (Jurusita Pengadilan Negeri Bantaeng), berdasarkan :
1. Putusan Pengadilan Negeri Kab. Bantaeng Nomor : 1/Pdt.G/2023/PN Ban, tanggal 04 April 2023 tentang Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Bantaeng, yang dimenangkan oleh Para Penggugat.
2. Penetapan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 215/PDT/2023/PT MKS, tanggal 04 September 2023 tentang Perkara Perdata pada Pengadilan Tinggi Makassar Tingkat Banding.
3. Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1541K/Pdt/2024, tanggal 14 Mei 2024tentang Perkara Perdata Tingkat Kasasi, .
4. Penetapan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 243PK/Pdt/2025, tanggal 8 Mei 2025 tentang Perkara Perdata Tingkat Peninjauan Kembali, .
5. Surat Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 105/KPN.W22-U5/HK2.4/I/2026, tanggal 26 Januari 2026, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi.

Wakapolres Bantaeng KOMPOL Andi Ikbal mengatakan, Secara keseluruhan proses pengamanan yang kita laksanakan hari ini berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pengosongan lahan milik terkeksekusi.”

“Personel Polri dibantu dengan Subdenpom dan Kodim 1410/BTG diturunkan dalam pengamanan ini, dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengantisipasi warga yang menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Bantaeng,” Tegasnya Kompol Andi Ikbal. (Rehan)

Berita Terkait

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib
Polisi Siaga di TPA Suwung, Pantau Aktivitas Truk Sampah 
BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan
Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan
Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru