Polres Baru Bara Tangkap 4 Dari 5 Pria Perudapaksa Perempuan Dibawah Umur Usai Tenggak Miras Dilokasi Musik DJ

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 12:13 WIB

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Seorang pria dewasa dan tiga remaja ditangkap tim Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan merudapaksa seorang perempuan dibawah umur sebut saja Melur, 16 tahun, di perkebunan sawit Lonsum Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan keempat pria tersebut usai meminum minuman keras (miras) saat menonton pertunjukan musik DJ di Sei Balai.

Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing W, 15 tahun, MS, 16 tahun, DW, 16 tahun, dan P, 21 tahun, keempatnya warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP
Doly Nelson HH. Nainggolan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Minggu (13/4/2025).

Sagala menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban Melur di jemput oleh W dari rumah tante korban tempat korban tinggal, Sabtu (5/4/2025) malam. Tujuannya akan menonton konser musik DJ di Sei Balai.

Setiba di tempat konser musik DJ, telah menunggu 4 temannya sembari meminum miras. W juga ikut minum dan keempatnya mempengaruhi korban Melur agar ikut minum miras.

Setelah korban mengalami pusing kepala akibat miras tersebut, keempat terduga pelaku membawa korban ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai, pada Minggu 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Di lokasi tersebut, keempat terduga pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Usai puas melakukan aksi bejatnya, W ditugaskan mengantarkan korban Melur ke rumah Tante korban di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Pagi itu juga Melur menghubungi orangtuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya.

Setelah menutup telepon, ayah korban Ir, 48 tahun, langsung bergegas menuju rumah tempat tinggal Melur.

Kepada ayahnya, korban menjelaskan bahwa dirinya dijemput W dari rumah Tantenya dengan tujuan akan menonton konser musik DJ di Sei Balai pada Sabtu (5/4/2025) malam.

Dengan terisak-isak, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dirudapaksa 5 orang pria secara bergilir.

Setelah menenangkan diri, hari itu juga Ir mendatangi Polres Batu Bara membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima pengaduan orang tua korban, tim Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipada Ade Masry Sundoko langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).

Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W pada Kamis (10/4/2025).

Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai.

Diinterogasi, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap Melur bersama 4 temannya.

Setelah mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, 3 terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW dan P.

Namun dikatakan Sagala, seorang terduga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.

“Saat ini keempat terduga pelaku
yang dipersangkakan melanggar Pasal 82  ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara,” terang Sagala. (Eb/rah)

Berita Terkait

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Talawi Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa di Desa Panjang

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:12 WIB

Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 16:02 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs

Senin, 18 Mei 2026 - 13:58 WIB

Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:48 WIB

Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN

Senin, 11 Mei 2026 - 22:37 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Dugaan Pelanggaran PT Rosin di Gayo Lues Tidak Bisa Lagi Ditutupi, Publik Minta Audit Menyeluruh

Berita Terbaru