Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Barbuk 50 Butir Ekstasi

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 12:31 WIB

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria inisial
DI alias D, 34 tahun, terduga pengedar narkoba dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 50 butir pil ekstasi.

Warga Dusun IV Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ini ditangkap saat menjual ekstasi di Jalan Keris Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kemarin melakukan pengintaian, tim dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penangkapan terhadap DI alias D. Dari penggeledahan badan ditemukan 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 19,42 gram,” jelas Sagala.

Kepada petugas, terduga pelaku DI alias D mengakui kepemilikan ekstasi tersebut untuk diperdagangkan di wilayah Batu Bara.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku pengedar narkoba yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.

“Sementara itu, kita masih terus mengungkap jaringan dan melacak kemungkinan terduga pelaku lainnya,” tukas Sagala. (PS)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Malam Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar
Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat dalam Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara
Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:02 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Melayu Demi Kemajuan Langkat

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:58 WIB

Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu,Perkuat Demokrasi di Langkat

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Langkat Ajak ASN Perkuat Pendidikan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:17 WIB

Perkuat Kamtibmas,Plt Bupati Langkat Tiorita dan Kapolres Langkat Sepakat Bersinergi

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Langkat Temui ,Plt Bupati dan Kajari

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Antisipasi Kelangkaan BBM,Plt Bupati Langkat Sidak SPBU Stabat

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:46 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:24 WIB

Tampil Memukau di MTQ Langkat Delegasi SMPN 1 Secanggang Sabet Juara IV

Berita Terbaru