Polres Probolinggo Kota bekuk Pelaku pencurian elektronik

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:39 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo // Teropongbarat.com  Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian. Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah. AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual.“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA 3, total menjadi 12 kali,” ujar Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Menurut polisi, tersangka beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.

Redaksi//

Teropongbarat.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Syl)

Berita Terkait

Innova Tabrak Truk di Tol Medan–Tebing Tinggi, Enam Orang Alami Luka-luka
Polres Sergai Gelar Donor Darah, 93 Kantong Berhasil Dikumpulkan
Tiga pria di Bantaeng Diamankan Tim Cobra Patmor Sat Samapta, Diduga Usai Pesta Narkoba
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
Lirik Investor Korea Selatan, Pemerintah Kabupaten Langkat Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Pangkalan Susu
URC Satreskrim Polres Bantaeng, Optimalkan Patroli Pemeliharaan Kamtibmas
Pemkab Langkat Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026,Wabup Tiorita: Berikan Data Akurat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:47 WIB

Innova Tabrak Truk di Tol Medan–Tebing Tinggi, Enam Orang Alami Luka-luka

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Gagal Nyalip Truk, Tiga Pelajar Terluka Tabrak Tronton di Sei Buluh

Senin, 15 Juni 2026 - 07:53 WIB

Tiga pria di Bantaeng Diamankan Tim Cobra Patmor Sat Samapta, Diduga Usai Pesta Narkoba

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:07 WIB

Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:59 WIB

URC Satreskrim Polres Bantaeng, Optimalkan Patroli Pemeliharaan Kamtibmas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Teluk Mengkudu Selidiki Perusakan Tiga Makam di Sialang Buah, Terduga Pelaku Diduga ODGJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka Ringan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:07 WIB

Satres Narkoba Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya

Berita Terbaru