Polres Sampang Amankan Tersangka Pencabulan, Terjerat Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:19 WIB

40601 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan Seorang laki-laki berinisial AA berusia 17 tahun warga Desa Bancelok Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.Rabu (06/12/2023) malam.

Insial AA diamankan di rumahnya oleh Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur inisial AA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Edi Eko, AA warga Desa Bancelok diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Ipda Edi Eko menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12) pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka SPKT Polres Sampang pada hari selasa (05/12) sore.

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu (29/10/2023) sekitar pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH lebih lanjut menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.

Sehingga pada hari rabu (06/12) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Jrengik – Sampang.

Tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan sekarang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red).

Berita Terkait

DPO Terjawab, Tim URC Resmob Bantaeng Bekuk Pelaku Curanmor Tanpa Perlawanan
Antisipasi Kelangkaan dan Antrean BBM, Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Lintas Sektoral
Amankan Masa Depan Generasi Muda, Ini Langkah Nyata Polres Bantaeng di SMAN 2 Bantaeng 
Polsek Medang Deras Amankan Antrian Pengisian BBM di SPBU Pagurawan – Keterlambatan Pengiriman Sebabkan Kemacetan
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan
Sepak Terjang MI Berakhir di Tangan Resmob Bantaeng Usai Gasak Motor Petani
Tekan Kriminalitas, Polres Sergai Patroli Skala Besar dan Razia Tempat Hiburan Malam
Cegah Perundungan dan Tertib Lalu Lintas, Sat Binmas Polres Bantaeng Beri Penyuluhan di MPLS SMPN 1 Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:48 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Pemanfaatan TKD untuk Percepatan Pemulihan Langkat

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:22 WIB

Bupati Pakpak Bharat Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Pakpak Bharat, PUPR Nilai Lokasi Paling Siap

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:01 WIB

Tiorita Br Surbakti Resmi Jabat PLT Bupati Langkat, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:19 WIB

Bahas Izajah Yang Merupakan Hak Azasi Mahasiswa, Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:13 WIB

Promosikan Potensi Daerah di PRSU ke-50 Wakil Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Kunjungi Paviliun Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:54 WIB

Diterpa Isu Hoaks, Pimpinan DPRD Sumut Lapor Polisi: Kami Ingin Kebenaran Terang Benderang”

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:13 WIB

Wujudkan Pemerintahan Bersih , Bupati Langkat Syah Afandin Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut

Berita Terbaru