Polres Sampang Amankan Tersangka Pencabulan, Terjerat Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:19 WIB

40588 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan Seorang laki-laki berinisial AA berusia 17 tahun warga Desa Bancelok Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.Rabu (06/12/2023) malam.

Insial AA diamankan di rumahnya oleh Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur inisial AA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Edi Eko, AA warga Desa Bancelok diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Ipda Edi Eko menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12) pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka SPKT Polres Sampang pada hari selasa (05/12) sore.

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu (29/10/2023) sekitar pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH lebih lanjut menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.

Sehingga pada hari rabu (06/12) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Jrengik – Sampang.

Tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan sekarang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red).

Berita Terkait

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib
Polisi Siaga di TPA Suwung, Pantau Aktivitas Truk Sampah 
Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  
Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi
Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai
Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar, Polantas Menyapa Berikan Pendampingan dan Edukasi kepada Pemohon
Serah Terima Jabatan di Polres Bantaeng, Dua Kasat Berganti
Kapolsek Pasar Kemis Tegaskan Penindakan, Arena Sabung Ayam di Pangadegan Dibongkar dan Dimusnahkan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru