Retribusi Dibayar, Pelayanan Dinilai Belum Maksimal

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG //  Persoalan sampah di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Ketua kabupaten Tangerang Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Sopiyan, menilai penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum menunjukkan langkah optimal, meski masyarakat rutin membayar retribusi pelayanan kebersihan.

Menurut Sopiyan, antrean panjang truk sampah serta menumpuknya sampah di sejumlah titik menjadi gambaran belum efektifnya tata kelola persampahan di wilayah tersebut.

“Di mana hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat? Warga rutin membayar retribusi, namun di lapangan masih ditemukan tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Sopiyan kepada IWO Indonesia, Kamis (29/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelayanan Dinilai Belum Seimbang dengan Retribusi Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan pengangkut sampah di TPS maupun TPA kerap terjadi hingga berjam-jam. Kondisi itu berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah di sejumlah wilayah permukiman.

Warga juga mengeluhkan pelayanan pengangkutan yang dinilai belum maksimal, sementara pungutan retribusi tetap berjalan secara rutin.

“Retribusi yang dibayar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pelayanan publik juga harus berjalan maksimal dan transparan,” ujar Sopiyan.

Dasar Hukum Pengelolaan Sampah Sopiyan mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

3. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Ketika retribusi dipungut dari masyarakat, maka pelayanan juga harus mengedepankan asas keadilan, manfaat, dan akuntabilitas,” katanya.

Soroti Operasional Truk Plat Hitam Selain persoalan pelayanan, Sopiyan turut menyoroti maraknya kendaraan pengangkut sampah berplat hitam yang diduga beroperasi di luar mekanisme resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola maupun dugaan kebocoran pendapatan daerah.

“Perlu ada pengawasan yang lebih tegas agar operasional pengangkutan sampah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan pembiaran,” ujarnya.

Dorongan Evaluasi Menyeluruh IWO Indonesia mendorong DLHK Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, di antaranya:

1. Membuka data pengangkutan sampah secara transparan.

2. Menertibkan kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai aturan.

3. Menyiapkan langkah antisipasi sebelum kapasitas TPA mengalami overload.

4. Melibatkan masyarakat, RT/RW, komunitas lingkungan, dan bank sampah dalam solusi berkelanjutan.

“IWO Indonesia siap menjadi mitra kritis pemerintah. Pers hadir sebagai kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Sopiyan.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

Ysf

Berita Terkait

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.
Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

PEMERINTAH DESA LANGKAK DAN POSRAMIL KUALA PESISIR HIMBAU WARGA CEGAH KARHUTLA DI MUSIM KEMARAU

Berita Terbaru