Presiden Dan 7 Menteri Dilaporkan Masyarakat Ke Ombudsman RI

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:06 WIB

40288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Perwakilan masyarakat eks pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia, yang beralamat di jln H.R. Rasuna Said Kuningan untuk melaporkan Presiden dan 7 Menteri serta 3 kepala daerah, terkait dugaan praktek maladministrasi.

Berdasarkan pantauan media ini, puluhan masyarakat yang didampingi oleh para kuasa hukum menyerahkan laporan secara tertulis kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia, lantaran merasa menjadi korban dari praktek maladministrasi, yang di lakukan oleh Presiden RI, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Paman Nurlette, ketua DPD PERHAKHI (Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia) Maluku, yang juga bagian dari kuasa hukum masyarakat menyatakan Presiden dan 7 Menteri serta 3 kepala daerah terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum sebagai pejabat penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga mengakibatkan kerugian materil maupun immateril kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami para tim kuasa hukum bersama perwakilan masyarakat eks pengungsi melaporkan Presiden dan 7 kementerian hingga 3 kepala daerah ke kantor ombudsman RI, karena para pejabat tersebut sebagai penyelenggara Negara dalam melaksanakan pelayanan publik diduga melakukan praktek maladministrasi, dan masyarakat mengalami kerugian yang nyata sebagai korban,” kata Nurlette.

Lebih lanjut Nurlette menjelaskan dugaan praktek maladministrasi, disebabkan perwakilan masyarakat eks pengungsi kurang lebih 130 orang selama keberadaan mereka di jakarta mengirim surat resmi, dan berkomunikasi ingin bertemu beberapa kementrian, guna meminta kejelasan pemerintah perihal pelaksanaan putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi masyarakat di permainkan dan tidak ditemui.

Terutama keinginan dan tujuan masyarakat bertemu dengan menteri sosial, adalah supaya mendengar sebuah kepastian informasi, perihal ibu Tri Rismaharini yang telah membentuk tim panel selama 4 tahun, tetapi hingga saat ini tim teknis belum terbentuk dalam distribusi anggaran tersebut.

Oleh karena itu, pihak Kemensos dinilai melakukan pelayanan publik terburuk dan dinilai tebang pilih menerima tamu, padahal keberadaan masyarakat eks pengungsi sudah hampir 2 bulan di jakarta sedang berkemah di depan Kemensos mencari keadilan untuk mendapatkan hak mereka, yang telah diputuskan oleh pengadilan, tetapi sama sekali Menteri tidak mau menemui mereka.

“Sikap tebang pilih Menteri Tri Rismaharini dalam menerima tamu maupun tindakan intimidatif, diskriminatif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kementerian kepada masyarakat mengkonfirmasikan sebuah pelayanan publik yang amat buruk. Padahal mereka digaji oleh dari uang rakyat untuk melakukan tugas secara profesional dalam mewujudkan pemenuhan masyarakat,” tegas Nurlette.

Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan saling berkoordinasi lintas kementerian dibawa arahan Presiden, agar mengusulkan pembahasan anggaran dengan DPR RI pada tahun ini atau paling lambat tahun depan, sehingga masyarakat bisa menikmati anggaran 3,7 triliun, yang telah di putuskan oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika Presiden dan 7 Menteri sebagai tergugat atas gugatan class action atau gugatan kelompok warga korban kerusuhan Maluku pada tahun 1999 lalu, tidak ingin melaksanakan putusan pengadilan Negeri Jakarta pusat, maka ini menjadi preseden buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sangat tidak baik ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan di tingkat pertama maupun hingga PK di MA. Pemerintah diharapkan punya itikad baik dan menjadi teladan bagi warga bangsa dalam mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan. Bagaimana mungkin masyarakat bisa punya kesadaran berhukum, sementara pemerintah saja suka melanggar hukum dan memberikan contoh buruk.

Sebagaimana diketahui 3 unsur penting dalam “Rule of Law” antara lain: supremasi hukum (Supremacy of law), persamaan di mata hukum (Equality Before the Law) dan proses hukum adil dan tidak memihak (Due process of Law). Oleh karena itu, pemerintah harus menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.

Prinsip Negara hukum adalah The Rule of law not of man, yaitu pemerintahan pada pokoknya hukum sebagai sistem, bukan orang perorangan yang bertindak seperti wayang dari skenario sistem yang mengaturnya. Jadi sistem hukum yang ada harus dipatuhi bukan kebijakan personal, apabila pemimpin tidak menjadi role model dan melanggar hukum mestinya tidak boleh ditaati, tetapi sistem lah yang harus diikuti karena bersifat permanen.

Sementara, menurut La Ode Zulfikar Nur, selaku ketua LBH kepton dan kuasa hukum masyarakat menyatakan alasan melaporkan Presiden dan 7 Menteri terutama Tri Rismaharini selaku menteri sosial, karena dinilai telah melakukan pembohongan publik. Yang mana dia menyampaikan pernah bertemu dengan masyarakat, tetapi faktanya sejauh ini belum pernah dan tidak ingin bertemu masyarakat.

“Alasan kami melaporkan Ibu Tri Rismaharini di ombudsman Republik Indonesia, karena dia melakukan pembohongan publik dan menyebarkan informasi hoax kepada bawahan bahwa pernah bertemu dengan kami masyarakat. Tapi fakta sama sekali belum pernah dan dia tidak ingin ketemu kami, malahan masyarakat diperlakukan dengan tidak baik oleh pihak Kemensos,” Pungkas Zulfikar.

Selain itu, masyarakat menilai pelayanan publik terburuk di semua kementerian ialah Kemensos di bawah kepemimpinan ibu Risma, sebab masyarakat mendiami pelataran kantor Kemensos untuk menuntut hak dan keadilan, bukan diberikan tempat yang layak atau direspon dengan baik tapi dilarang untuk menggunakan fasilitas WC hingga tempat ibadah dalam gedung.

“Kemensos ini bisa kita katakan sebagai kementerian dengan melakukan pelayanan publik terburuk, sebab bukan hanya menterinya ibu Risma tidak ingin ketemu masyarakat dan melakukan pembohongan publik, melainkan juga melarang orang menggunakan fasilitas yang ada masyarakat eks pengungsi tidak diperbolehkan menggunakan tempat ibadah dalam gedung,” sesal Zulfikar.

Dengan demikian, harapan masyarakat Kemensos dalam hal ini Ibu Risma perlu di evaluasi oleh Presiden dan digantikan dengan yang lebih layak. Karena dinilai tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab penyelanggaraan pelayanan publik sebagai layaknya menteri.

Kendati demikian, masyarakat juga berharap pemerintah serius sikapi aspirasi mereka, sehingga ada kepastian hukum dalam merealisasikan anggaran tersebut kepada mereka yang berhak untuk mendapatkan.pungkasnya. Rabu 24/7/2024

(Tim redaksi)

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:38 WIB

Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman

Selasa, 3 November 2026 - 21:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu Lintas‑Provins

Selasa, 3 November 2026 - 18:11 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, WARGA BINAAN WANITA LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TAUSYIAH KEAGAMAAN BERSAMA KEMENAG KABUPATEN BATU BARA

Selasa, 3 November 2026 - 14:42 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Rangka OPS Patuh Toba 2026

Selasa, 3 November 2026 - 12:38 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Serentak, Personel Diterjunkan ke Titik Rawan Kemacetan dan Pusat Keramaian

Selasa, 3 November 2026 - 09:09 WIB

Cegah Balap Liar, Begal dan Kejahatan Jalanan, Polres Batu Bara Gelar Patroli KRYD di Lima Wilayah

Selasa, 3 November 2026 - 06:37 WIB

Percepat Penataan Kota Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama OPD Terkait Meninjau Langsung Lokasi dan Bertemu Para Pengusaha

Berita Terbaru