PT Laot Bangko Subulussalam Diduga Langgar Regulasi HGU dan Abaikan Pembangunan Plasma

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:02 WIB

40175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Teropong Barat. PT Laot Bangko Plantation, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kota Subulussalam Aceh, tengah menjadi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran regulasi Hak Guna Usaha (HGU) serta pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Dugaan ini mencuat setelah beberapa ketua koperasi plasma dari tiga desa di Kecamatan Penanggalan mengaku tidak mengetahui lokasi lahan plasma mereka, meskipun koperasi telah berdiri sejak tahun 2020. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosialnya terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakjelasan Lahan Plasma

Darwin dan Juliarto, dua orang ketua koperasi plasma, mengungkapkan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai keberadaan lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Bahkan, mereka tidak pernah menerima laporan terkait perkembangan pembangunan lahan, jumlah panen, maupun keuntungan yang dihasilkan.

“Kami tidak tahu lahan plasma kami ada di mana. Sejak koperasi berdiri tahun 2020, tidak pernah ada laporan dari perusahaan tentang perkembangan kebun plasma maupun hasil panennya. Akibatnya, kami tidak bisa menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dalam Rapat Anggota Tahunan,” ujar Darwin.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani plasma, yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan sawit. Mereka menduga PT Laot Bangko tidak menjalankan kewajiban membangun kebun plasma, yang merupakan syarat bagi perusahaan perkebunan yang memiliki HGU.

Dugaan “Plasma Fiktif” dan Pelanggaran Regulasi

Antoni, pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, menilai bahwa PT Laot Bangko diduga menjalankan praktik “plasma fiktif,” di mana perusahaan hanya mencantumkan kewajiban plasma dalam dokumen administratif tanpa realisasi nyata di lapangan.

“Ini merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat. Perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU wajib menyediakan kebun plasma minimal 20% dari total luas arealnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007,” ujar Antoni.

Lebih lanjut, Antoni menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan plasma tetap berlaku meskipun HGU perusahaan diterbitkan sebelum tahun 2007. Perusahaan harus merealisasikannya melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) atau memenuhi kewajiban tersebut saat perpanjangan HGU.

Kontradiksi dengan Sertifikat ISPO

Menanggapi polemik ini, Andriansyah, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (Distanbunkan) Kota Subulussalam, menyebut bahwa PT Laot Bangko hingga saat ini belum merealisasikan pembangunan kebun plasma atau masih dalam proses.

Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa PT Laot Bangko telah memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 17 Oktober 2023 di Medan. Padahal, salah satu syarat utama sertifikasi ISPO adalah kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk pembangunan kebun plasma sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2020.

“Dengan adanya sertifikat ISPO, seharusnya PT Laot Bangko sudah memenuhi kewajiban pembangunan plasma. Jika belum, maka ada dugaan bahwa proses sertifikasi dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai,” kata Andriansyah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah PT Laot Bangko telah mencurangi masyarakat Subulussalam dan negara?

Belum Ada Tanggapan dari Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Laot Bangko belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Saat dihubungi, Asnadi, manajer kebun PT Laot Bangko, enggan memberikan komentar dan mengaku belum bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian penting, mengingat perusahaan perkebunan harus bertanggung jawab terhadap kewajiban sosial dan lingkungan mereka. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan bagi masyarakat Subulussalam.

(Reporter: Arifin Rao | Editor: Tim Teropong Barat)

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”
Andres Siringo-ringo Tak Berkutik — Polsek Perdagangan Gerak Cepat Bekuk Tersangka Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta Dan Amankan Barang Bukti
Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa — Razia Resmi Buktikan Tidak Ada Pelanggaran, Kapolsek Minta Barahati Buat Laporan Resmi Bukan Konferensi Pers
Hari Kelima Operasi Ketupat Toba 2026: Kapolres Simalungun Turun Langsung Tinjau Pos Pam, Pelabuhan, Hingga Perbatasan Kabupaten Karo
Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi
Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Cek Langsung 6 Pos Ops Ketupat Toba 2026: Pastikan Kesiapan Personel, Sarana, dan Pelayanan Optimal untuk Pemudik
Haru! Kapolsek Tanah Jawa Antarkan Sendiri Nenek Pikun yang Terlantar, Pulang ke Pelukan Keluarga di Tebing Tinggi Setelah Diselidiki Lewat Pemindai Iris Mata

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:25 WIB

Oknum DPD RI Bali Campuri Urusan Pribadi Rumah Tangga, Made Hiroki Minta Semua Pihak Tahan Diri

Senin, 27 April 2026 - 14:30 WIB

Melalui Upacara Bendera, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Senin, 27 April 2026 - 14:17 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Kasdim 1410/Bantaeng Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30

Senin, 27 April 2026 - 11:48 WIB

Aklamasi, Haerul Akbar Nakhodai Pajero Sport Bantaeng Periode 2026-2028

Minggu, 26 April 2026 - 12:47 WIB

Aksi Nyata Babinsa, Karya Bakti di Bonto Rita Berjalan Aman dan Lancar

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 13:46 WIB

Sidokkes Polres Bantaeng Cek Kesehatan Relawan Pekerja MBG SPPG Polri

Kamis, 23 April 2026 - 20:31 WIB

WANITA MUDA DITEMUKAN TEWAS MENGENASKAN, BADAN PENUH LUKA BACOK!   

Berita Terbaru