Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Pick Up L300

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 23:36 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut // Teropong Barat.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan mobil pick up Mitsubishi L300. Seorang pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Yogi Arman alias Yogi. Ia mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi, yakni Indra Prihatin alias Kunyit, Misrun alias Wawon alias Keleng, dan Ijun.

Komplotan tersebut tercatat telah melakukan pencurian mobil pick up sebanyak empat kali di wilayah Serdang Bedagai. Salah satu aksi mereka gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat korsleting mesin.

Tidak hanya beraksi di Sergai, kelompok ini juga diduga terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di berbagai daerah. Polisi mencatat sedikitnya 10 kasus pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kasus lainnya di Kabupaten Deli Serdang yang diduga melibatkan komplotan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk merusak sistem pengamanan kendaraan dan menghidupkan mesin mobil yang menjadi sasaran.

Setiap anggota sindikat memiliki peran masing-masing. Yogi Arman dan Misrun bertugas memantau situasi sekitar serta mendorong mobil pick up yang akan dicuri. Indra Prihatin berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan untuk operasional, sedangkan Ijun bertugas menghidupkan kendaraan curian sekaligus menjualnya kepada penadah.

Dari hasil penjualan kendaraan curian tersebut, masing-masing pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, empat celana panjang, tiga celana pendek, empat kaos lengan pendek, dua kaos lengan panjang, satu kemeja, satu kaos dalam (singlet), serta tiga celana dalam.

“Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui,” tegas AKP Bringin Jaya.

 

Akibat perbuatannya, Yogi Arman kini mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polres Sergai mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di lokasi yang sepi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat.”

( M. Siburian )

 

Berita Terkait

Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap
Polsek Perbaungan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Polri di Bawah Kepemimpinan AKBP Jhon Sitepu
PT. STS Diduga Kangkangi Pemerintahan Harga Singkong 1.350 PerKg Sesuai Arahan Kementan Tidak Dipedulikan
Kodam I/BB Perkuat Gizi 350 Siswa SDN 101952 Sergai
Tanggul Sungai Jebol, Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Sang Pejuang Dhuafa Kunjungi Mutiara tersembunyi Pemenang Juara 1 Dunia di Alzazair
OKNUM “PENGUSAHA PRAKTEK BIDAN SRI RAHAYU & KLINIK BEAUTY SALON Dolokmasihul Diduga Melanggar Pasal 103 UUPPLH, Diminta APH Subdit 4 Krimsus Polda Sumut Turun Ke TKP
Tutup Praktik Bidan SR !!!Berikan  Sanksi Keras Membuang Sampah Dan Membakar Limbah Medis Sembarangan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:01 WIB

Perkuat Konektivitas Wilayah Pedesaan, Dandim 1410/Bantaeng Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan

Senin, 8 Juni 2026 - 10:29 WIB

Dandim Berikan Arahan Kepada seluruh Prajurit Kodim 0116/Nagan Raya

Senin, 8 Juni 2026 - 10:11 WIB

Basmi Hama, Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Bantu Petani Semprot tanaman padi di desa Binaan 

Senin, 8 Juni 2026 - 10:09 WIB

Babinsa jalin komsos bersama warga binaan

Senin, 8 Juni 2026 - 10:06 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Puuk

Senin, 8 Juni 2026 - 10:04 WIB

Babinsa Cek Harga Sembako di Pasar Inpres, Pastikan Ketersediaan dan Harga Stabil

Senin, 8 Juni 2026 - 10:02 WIB

Jaga Sinergitas Babinsa Posramil Kuala Pesisir Jalin Komsos Dengan Aparatur Desa Di Desa Binaan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

BABINSA POS RAMIL TRIPA MAKMUR MEMBANTU WARGA MERAWAT TANAMAN CABE DI DESA NEUBOK YE PK

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Pick Up L300

Senin, 8 Jun 2026 - 23:36 WIB