Sergai , Sumut // Teropong Barat.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (5/6/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30).
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
AKP Bringin Jaya menegaskan, Polres Serdang Bedagai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta memburu pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polres Serdang Bedagai terus berkomitmen mendukung program Kapolda Sumatera Utara bertajuk
“Narkoba Musuh Bersama” serta mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.
Upaya ini dilakukan demi mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman narkoba.
“Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”
( M.Siburian )


















































