PT Rosin Trading Internasional Kian Disorot karena Masalah Izin, Limbah, dan Dugaan Ketidaksinkronan Data Ekspor

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 03:16 WIB

408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  PT Rosin Trading Internasional, pabrik pengolahan getah pinus yang beroperasi di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, kembali berada di titik tekan setelah rangkaian data, surat resmi, kesaksian warga, dan laporan media mengarah pada pertanyaan yang sama: apakah perusahaan ini benar-benar berjalan dengan dasar izin yang sah, atau justru beroperasi dalam tumpukan persoalan yang belum dibereskan. Dari lingkungan, tata kelola produksi, legalitas usaha, sampai dugaan ketidaksinkronan data pengiriman dan ekspor, persoalan PT Rosin tidak lagi bisa dibaca sebagai urusan teknis biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian atas ketegasan negara dalam mengawasi sebuah perusahaan yang diduga tidak menuntaskan kewajibannya sejak awal.

DEMO KANTOR GUBERNUR – Puluhan massa Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo bersama elemen masyarakat Gayo melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Aceh, Rabu (15/10/2025).
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS – Warga Gayo Demo ke Kantor Gubernur Aceh, Desak Cabut Izin Perusahaan Asing,

Dikutip dari Serambi Indonesia, Rabu (15/10/2025), puluhan massa yang tergabung dalam Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo bersama elemen masyarakat dari wilayah tengah Aceh turun ke kantor Gubernur Aceh untuk menuntut penertiban terhadap perusahaan asing yang beroperasi di daerah mereka. Dalam laporan itu, PT Rosin Trading International menjadi salah satu perusahaan yang diminta dicabut izinnya. Koordinator lapangan aksi, Farhan Ananda, dikutip mengatakan bahwa gerakan itu merupakan bentuk keprihatinan atas dugaan pelanggaran lingkungan, sosial, dan kebijakan yang ditimbulkan perusahaan di Tanah Gayo. Ia juga menyebut perusahaan tersebut diduga tidak beroperasi sesuai regulasi dan izin yang dikeluarkan pemerintah, bahkan disebut tetap berjalan meski sebelumnya telah disegel. Dari aksi itu, muncul tekanan yang lebih keras agar pemerintah tidak lagi berhenti pada administratif, melainkan mengambil langkah yang betul-betul memulihkan kepatuhan hukum.

DOK Katacyber.com

Masih pada hari yang sama, AJNN menulis bahwa PERLIBAS Gayo menuntut pemerintah menutup PT Rosin Trading International karena dinilai merusak lingkungan, mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal, dan tidak transparan dalam proses perizinan. Koordinator aksi, Sadikin Arisko, dikutip AJNN menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan itu beroperasi tidak sesuai regulasi dan tetap berjalan meski disebut telah disegel. Dalam laporan tersebut, massa juga meminta verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan lingkungan, mulai dari IPAL, Pertek, SLO, RPBBI, SKSHHBK, PSDH, AMDAL atau UKL-UPL, hingga Ganis Industri. Yang paling penting, menurut mereka, pemerintah perlu menelusuri dugaan pengolahan getah ilegal yang dinilai tidak sinkron antara laporan produksi ke pemerintah daerah dan data ekspor ke Bea Cukai. Dari sini, persoalan PT Rosin tidak lagi terbatas pada pabrik di desa, tetapi menyentuh rangkaian lebih luas: legalitas bahan baku, tata kelola produksi, pengiriman barang, hingga kemungkinan ketidaksesuaian dokumen antarinstansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dok Wartagayo.com.

Dugaan bahwa izin perusahaan belum lengkap sesungguhnya sudah lebih dulu tercermin dalam surat resmi Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tertanggal 5 Maret 2025, bernomor 600.4/412-III. Surat yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup itu disusun berdasarkan verifikasi lapangan pada 25 Februari 2025 oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT Rosin Trading Internasional, yang berstatus penanaman modal asing, diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup. Di antaranya, luas area pabrik tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL karena ada penambahan lahan; perusahaan tidak memiliki PERTEK pemenuhan baku mutu air limbah dan udara emisi; tidak melakukan kewajiban pengujian parameter lingkungan; tidak memenuhi ketentuan teknis pengendalian pencemaran air dan udara; tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan sampah padatan; tidak memiliki penyimpanan limbah B3 sehingga limbah ditempatkan di area terbuka; serta tidak melaksanakan dan melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sebagaimana diminta dalam surat teguran sebelumnya maupun paksaan pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan. Foto: AJNN/Saifullah

Menanggapi persoalan itu, Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, kepada awak media pada Rabu, 15 Oktober 2025, menyebut bahwa Gubernur Aceh sudah pernah menyurati perusahaan tersebut terkait berbagai kesalahan yang dilakukan, termasuk kelengkapan administrasi lingkungan. Ia juga mengatakan bahwa dari kementerian disampaikan akan turun pada minggu berikutnya. Pernyataan ini memperkuat bahwa persoalan PT Rosin tidak lagi berhenti pada level aduan masyarakat, melainkan sudah masuk dalam radar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Dalam konteks itu, dorongan agar ada evaluasi menyeluruh atas perizinan perusahaan menjadi semakin sulit diabaikan. Ketika otoritas lingkungan sendiri mengakui adanya persoalan administrasi dan tindak lanjut dari kementerian akan dilakukan, maka pertanyaan publik bergeser dari “apakah ada masalah” menjadi “sejauh mana masalah itu sudah ditangani.”

Bila dibaca sebagai satu rangkaian, isi surat itu menunjukkan bahwa persoalan PT Rosin bukan hanya satu dua kekurangan dokumen. Yang dipersoalkan adalah fondasi legal operasionalnya. Dalam rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan dan kewajiban teknis bukan pelengkap, melainkan syarat dasar untuk beroperasi. PP Nomor 22 Tahun 2021 mempertegas bahwa pemenuhan baku mutu air limbah dan udara emisi, pengelolaan limbah B3, serta persetujuan teknis adalah bagian dari prasyarat operasional. Dengan kata lain, jika perizinan dasar belum lengkap, maka kegiatan produksi yang tetap berjalan menjadi sangat rentan dipersoalkan. Dan ketika laporan resmi juga menyebut limbah ditempatkan di area terbuka, persoalannya tidak lagi berhenti pada administrasi, tetapi bisa bergerak ke wilayah pencemaran dan pelanggaran pengelolaan limbah.

Keresahan itu juga muncul di lapangan. Dikutip dari Warta Gayo, Sabtu (24/5/2025), PT Rosin Trading Internasional disebut masih beroperasi di Desa Tungel Baru meski sudah menerima surat perintah penghentian aktivitas dari dinas terkait. Laporan itu menyebut hasil verifikasi lapangan pada 25 Februari 2025 menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran serius, termasuk ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Padahal, IPAL adalah perangkat dasar untuk memastikan air limbah diolah sebelum dibuang kembali ke lingkungan. Warta Gayo juga memuat keluhan petani yang mengatakan sawah mereka tak dapat ditanami dengan baik karena tanaman padi menguning dan mati sebelum waktunya. Jika gambaran itu benar, maka dampaknya tidak berhenti pada pabrik, tetapi turun langsung ke lahan pertanian dan sumber penghidupan warga di sekitar lokasi.

Kritik yang lebih keras datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Dikutip dari Kompasiana, 27 Agustus 2024, aktivis mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala sekaligus Wakil Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Gayo Lues di Banda Aceh, Syahputra Ariga, menyampaikan keberatan keras atas kebocoran limbah yang disebut mencemari persawahan warga di Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib. Dalam tulisan itu, seorang warga disebut menemukan air sawah yang berminyak dan terdapat gumpalan yang diduga kuat limbah getah dari perusahaan yang berjarak sekitar 500 meter dari lahannya. Syahputra dikutip menyatakan akan melaporkan persoalan itu ke Polda Aceh dan instansi terkait, seraya menegaskan bahwa warga tidak boleh terus menanggung dampak dari operasional perusahaan. Dalam narasi itu, yang dipersoalkan bukan hanya kebocoran limbah, melainkan juga sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap tanggung jawab lingkungan dan sosial.

Masalah yang paling sensitif kemudian muncul pada soal ekspor dan pengiriman barang. Dikutip dari AJNN pada 15 Oktober 2025, massa PERLIBAS Gayo menilai terdapat ketidaksinkronan antara laporan hasil produksi ke pemerintah daerah dan data ekspor ke Bea Cukai. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengolahan getah ilegal yang menurut mereka tidak cocok dengan dokumen resmi. Pertanyaan ini penting karena jika produksi dilakukan tanpa dasar izin yang utuh, lalu produk tetap bergerak keluar daerah, maka yang dipersoalkan bukan hanya alur distribusinya, tetapi juga legalitas sumber barang, legalitas proses produksi, dan keabsahan dokumen yang menyertainya. Dalam tata kelola industri, pengeluaran barang tidak bisa dipisahkan dari sumber bahan baku, perizinan, dan pencatatan yang selaras antarinstansi. Jika ada ketidaksesuaian, maka keseluruhan rantainya patut diperiksa.

Dok. Katacyber

Dari sisi hukum, kerangka yang mengikat kasus ini cukup jelas. Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan persetujuan lingkungan sebagai bagian dari perizinan berusaha. Pasal 76 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, sampai pencabutan izin lingkungan. Pasal 80 membuka ruang tindakan konkret, seperti penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pemindahan sarana produksi, dan langkah lain yang diperlukan untuk memulihkan fungsi lingkungan. Pada ranah pidana, Pasal 60 melarang dumping limbah tanpa izin, Pasal 103 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dan Pasal 104 memuat ancaman pidana bagi dumping limbah tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 membuka ruang pidana bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian. Dalam konteks korporasi, Pasal 116 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha dapat menjerat badan usaha itu sendiri dan orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Pasal 119 bahkan membuka kemungkinan pidana tambahan, termasuk penutupan tempat usaha dan perampasan keuntungan.

Dok. Pencemaran Sawah/dokpri (Kompasiana)

Karena itu, desakan agar Polda Aceh turun tangan makin keras dan masuk akal. Publik tidak lagi berbicara soal dugaan kecil yang berdiri sendiri, melainkan soal rangkaian persoalan yang saling menguatkan: izin yang dipersoalkan, kewajiban lingkungan yang tak dipenuhi, limbah yang disebut mengalir ke lahan warga, produksi yang diduga tetap berjalan di tengah teguran, dan ekspor atau pengiriman barang yang menurut aktivis perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Dalam situasi seperti ini, pemeriksaan kepolisian tidak seharusnya berhenti pada permukaan. Yang harus dibuka justru simpul utamanya: apakah PT Rosin memang sudah memenuhi kewajiban legal yang menjadi syarat dasar operasional, apakah aliran produknya sah, dan apakah data produksi yang dilaporkan benar-benar selaras dengan yang keluar dari pabrik.

Pada akhirnya, PT Rosin Trading Internasional berada dalam ruang uji yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pabrik. Ia dipersoalkan karena izin yang belum tuntas, dokumen lingkungan yang memuat catatan serius, dampak ke sawah warga, dugaan ketidaksinkronan data produksi dan pengeluaran barang, serta desakan publik agar Polda Aceh mengambil langkah nyata. Yang ditunggu sekarang bukan lagi penjelasan yang berputar-putar, melainkan pemeriksaan menyeluruh yang dapat menjawab satu hal mendasar: apakah perusahaan ini benar berjalan di atas fondasi hukum yang sah, atau justru dibiarkan melaju di luar pagar aturan yang semestinya mengikatnya sejak awal.  (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Penegakan Hukum di Gayo Lues Dinilai Timpang, PT Rosin Trading Internasional Didesak Ikut Diperiksa Polda Aceh
Belum Ada Izin, Produksi Tetap Jalan dan Limbah Diduga Mengalir: PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Didesak Ditertibkan
Dokumen Resmi dan Temuan Lapangan Mengarah pada Dugaan Ketidakpatuhan PT Rosin Internasional
Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Terima Kasih atas Dedikasi TNI dalam Mendukung Keamanan di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
Aksi Nyata Pelajar, SMA Negeri 1 Blangkejeren Turun Langsung Bantu Warga di 3 Desa Kecamatan Rikit Gaib
Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Kecamatan Hinai Satu Pondok Dimusnahkan

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Selesaikan Kasus Viral Lewat Restorative Justice Polres Langkat Diganjar Penghargaan Komnas Perlindungan Anak

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

Edi Bahagia Sinuraya Terpilih Aklamasi Pimpin PMS Langkat, Rencanakan Pelantikan Meriah Bareng Lyodra Ginting

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WIB

Bupati Syah Afandin dan Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti Lepas 45 JCH Kloter 4 ,Titip Doa untuk Langkat

Minggu, 26 April 2026 - 20:16 WIB

PC Tanjung Pura Juara Turnamen Futsal PGRI Langkat 2026

Minggu, 26 April 2026 - 12:36 WIB

Polsek Tanjung Pura Amankan Terduga Pencuri Kayu Rumah Dinas ,Satu Pelaku Masih Buron

Kamis, 23 April 2026 - 16:24 WIB

Lantik Pengurus Cabang,Ketua PGRI Langkat Titipkan Pesan Akar dan Harapan Rumah Guru

Kamis, 23 April 2026 - 00:41 WIB

Aksi Koboi Jalanan di Masjid Ar Ridho Berakhir, Satreskrim Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru