PT. STS Diduga Kangkangi Pemerintahan Harga Singkong 1.350 PerKg Sesuai Arahan Kementan Tidak Dipedulikan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 21:42 WIB

40495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai – Pasca Pernyataan Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman di Media tanggal 31 Januari 2025 dan mengutip pemberitaan di Kompas yang berjudul ” Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp 2350 Per Kilogramnya, Petani Minta Segera Terealisasi” tidak langsung disambut baik oleh PT STS dan malah mengangkangi Instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Persoalan anjloknya harga singkong di Lampung itu pun lantas ditindaklanjuti oleh Kementrian Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman mengatakan, keputusan terkait penetapan harga singkong itu diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi petani .

Ia menegaskan, keputusan ini harus dijalankan semua pihak, baik petani maupun industri. Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, mereka akan dikenai sanksi tegas.
”Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” katanya.
Menurut dia, kebijakan impor tepung tapioka juga harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementan. ”Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” kata Amran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun faktanya dilapangan perintah Presiden melalui Menteri Pertanian ini nyatanya tidak dituruti oleh pengusaha industri tapioka di wilayah Sumatera Utara, ” Pengusaha Tapioka Melawan Pemerintah ” sebagaimana hasil telusuran kami di beberapa pabrik sebut saja salah satunya PT. STS di Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi yang hanya mau membeli hasil panen singkong atau ubi kayu dengan harga Rp. 850,- per kilo nya. Hasil investigasi kami dilapangan dan percakapan kami dengan pihak perusahaan bahwa menurut pengusaha industri tapioka kebijakan itu hanya berlaku di Lampung dan tidak mungkin dilaksanakan di daerah Serdang Bedagai, dan kalau petani mau jual dengan harga yang ditentukan pemerintah silahkan jual kepada pemerintah saja Ucap perwakilan perusahaan yang terkesan sombong

Komisi IV DPR RI juga telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 20 Februari 2025 yang salah satu pada kesimpulannya akan mengawal harga singkong di seluruh Indonesia.
Hingga hari ini 24 Februari 2025 harga singkong atau ubi kayu di PT STS atau daerah Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai sekitarnya belum juga beranjak.

Hal ini telah membuat gusar para petani yang berharap dari hasil panen singkong atau ubi kayu di wilayah Sumatera Utara, jika perintah Presiden tidak dituruti hendak ke mana lagi mau mengadu, pada hal harga sembako semua sudah semakin meninggi. Petani merasa seakan ada angin segar meniup daun telinga karena harga yang disebutkan Mentan tadinya, namun apa daya petani jika pabrik tetap membuat harga sendiri? Kenyataannya telinga terhembus angin segar tidaklah cukup karena banyak kebutuhan yang mesti dipenuhi dengan harga pantas singkong atau ubi yang dinanti-nanti tak kunjung terealisasi. (TIM)

Berita Terkait

Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Kejahatan, 21 Tersangka Diamankan: Pupuk Palsu hingga Bajing Loncat
Kapolres Sergai Edukasi Pengemudi ODOL di Operasi Patuh Toba 2026
Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita
Transaksi Sabu di Komplek Adolina Digagalkan, Dua Pria Diringkus Polisi
Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Sergai Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Anak Sumatera
Kecelakaan di Sei Bamban, Penumpang CBR 150 Tewas Terlindas Truk, Sopir Kabur
Kwitansi Gaji Catat Jamsostek Rp115.400, Status BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan Dipertanyakan
Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang dalam Operasi Narkoba di Desa Pon

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 19:19 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Perayaan Ekaristi Hari Pangan Sedunia Keuskupan Agung Medan 2026, Diikuti 4.000 Umat

Minggu, 8 November 2026 - 17:55 WIB

Hadiri HUT Ke-42 Vihara Tri Ratna Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Hal Program Prioritas Pembangunan di Kota Tanjungbalai

Minggu, 8 November 2026 - 17:21 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan

Minggu, 8 November 2026 - 13:45 WIB

Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasih DI Sejumlah Gereja, Perkuat Sinergitas Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jemaat

Minggu, 8 November 2026 - 13:34 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Tabligh Akbar, Zikir Dan Sholat Tasbih Berjemaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Tentang Perlindungan Keluarga Dan Generasi Muda

Minggu, 8 November 2026 - 13:32 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Minggu, 8 November 2026 - 13:23 WIB

Polres Batu Bara dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi 3C, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 November 2026 - 11:45 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana

Berita Terbaru