Radar CNN Online – Terlahir dari semangat perjuangan rakyat, Radar CNN kini hadir menggemparkan tingkat nasional dengan membentuk wadah aspirasi masyarakat yang dinamakan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Radar Klebun.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

40125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA // Teropongbarat.com Lembaga ini menjadi tempat penampung pengaduan, penerima aspirasi, serta pendampingan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perundang-undangan perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk menjamin hak konsumen serta menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pelaku usaha.

2. Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia secara utama diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. Regulasi ini menjadi landasan hukum nasional untuk melindungi hak dasar manusia, mengatur norma-norma HAM, serta mendirikan lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Regulasi utama yang mengatur pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, terkait kelembagaan KPK, dasar hukum terbarunya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Penyampaian dari Abah Edy Macan selaku Ketua Umum, “Kehadiran BPKN Radar Klebun diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat kecil dengan pihak-pihak terkait agar tercipta keadilan sosial yang merata.”

Dalam arahannya, jajaran Radar CNN menegaskan bahwa seluruh anggota dan tim harus benar-benar hadir di tengah masyarakat, mendengar keluhan rakyat, serta membela masyarakat dengan baik dan bijaksana. Tidak hanya menjadi media informasi, namun juga menjadi penggerak sosial yang mampu memberikan solusi nyata bagi rakyat yang membutuhkan pendampingan.

Seluruh tim Radar CNN dan Radar Klebun juga diimbau untuk memperbanyak komunikasi dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat luas. Karena sejatinya, masyarakat harus mendapatkan fasilitas, pelayanan, perlindungan, dan pendampingan sebagaimana sistem yang telah diterapkan dalam program BPKN Radar Klebun.

Dengan semangat kebersamaan, solidaritas, dan perjuangan untuk rakyat, diharapkan lembaga ini mampu menjadi garda dan perkumpulan organisasi terdepan dalam menyuarakan keadilan, transparansi, dan kepedulian sosial demi terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera dan bermartabat.

Redaksi: Team

Teropongbarat.com 

Editor: Mnd

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB