Kutacane, teropong Barat Com | Meski telah memasuki penghujung 2023, namun Dewan, dan pihak Pemkab belum juga membahas RAPBK Agara 2024, kendati pembahasan tersebut sangat ditunggu oleh seluruh komponen masyarakat.
Oleh katena itu bahwa keterlambatan pembahasan RAPBK 2024 tersebut, tak ayal membuat Organisasi Perangkat Daera, dan komponenen masyarakat lainnya merasa was-was, menyusul ancaman tak ditransfernya dari pemerintah pusat ke Pemkab Aceh Tenggara.
Sementara itu Informasi diterima wartawan Aceh Tenggara tergabung pwi setempat dari berbagai sumber menyebutkan, keterlambatan pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Tenggara 2024, disebabkan karena masih adanya tarik menarik kepentingan antara pihak DPRK dengan pihak Pemkab, terutama tentang porsi anggaran di DPRK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pihak DPRK menghendaki agar alokasi di kantor wakil rakyat tersebut, dikembalikan lagi seperti anggaran tahun 2023 ini. Pasalnya, dalam Rancangan Qanun APBK 2024, alokasi anggaran di Setwan DPRK Agara tak sampai Rp9 M, padahal pada tahun 2023, alokasi anggaran yang dikelola pihak Setwan dan DPRK tercatat sebesar Rp18 M.
Oleh karena itu, pihak dewan enggan membahas Raqan APBK Agara 2024 yang telah dikirimkan Pemkab pada pihak DPRK. Hal itu diperparah lagi dengan munculnya rumor yang beredar, jika pihak DPRK juga tak akan membahas anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab di tahun 2024 akan datang, kendati dana Pokir DPRK tahun 2023 telah dinaikkan Pemkab dari Rp1 M per orang menjadi Rp1,2 M.
Sementara itu disampaikan sumber jurnalis Aceh Tenggara tergabung pwi Agara tersebut yang tak di tulis jati dirinya dari media bahwa selain kecilnya rencana anggaran pada Setwan, dan DPRK di tahun 2024 akan datang, lambannya pembahasan Raqan APBK Agara 2024 tersebut juga dipengaruhi akibat belum kompaknya 2 kubu di dewan yang sebelumnya sempat terpecah, karena mosi tak percaya terhadap ketua DPRK, dan ancaman mengadukan sejumlah anggota dewan ke polisi, karena disebut Samsudin Tajma Cs mencemarkan nama baik Ketua DPRK.
Ketua DPRK, Denny Febrian Roza melalui Ketua Komisi A, Supian Sekedang kepada wartawan Jumat (1/12) 2023 terlambatnya pembahasan Raqan APBK Agara 2024 bukan karena pihak Dewan, melainkan karena kelalaian pihak eksekutif.
Lebih lanjut ujarnya bahwa Berdasarkan Pasal 104-106 PP 12/2019 tentang Persetujuan APBK, Seharusnya, penyerahan Raqan APBK murni atau APBK tahun 2024, paling lambat diserahkan pihak Pemkab pada DPRK 60 hari sebelum 31 Desember 2023 atau persisnya tanggal 1 Nopember ini.
Namun faktanya, Raqan APBK Aceh Tenggara 2024, baru diserahkan pihak eksekutif pada 20 Nompember lalu.dan hal tersebut jelas bertentangan, dan tak sesuai dengan Isi Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Kelola Keuangan Daerah.
Namun demikian, terang Denny melalui Supian skd, pihak DPRK telah menetapkan akan membahas Raqan APBK Agara 2024 mulai Sabtu 2 Desember sampai Senin 4 Desember, akan tetapi sebelum kesepakatan tentang RAPBK disetujui,. Dewan terlebih dahulu meminta semua item kegiatan harus di ekspos.
Plt Sekdakab, Yusrizal ST belum berhasil dimintai tanggapannya terkait lambannya pembahasan kesepakatan Raqan APBK Agara 2024 di gedung DPRK setempat. Pesan singkat yang dikirimkan pada wartawan tergabung pwi Agara pada Jumat (1/12) 2023, terkait keterlambatan pembahasan Raqan APBK Agara 2024, belum dijawab Yusrizal.(sadikin)

















































