Ratusan Massa FORMAT Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Singkil, Soroti Kinerja Pemerintah Daerah

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:25 WIB

40173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Massa FORMAT Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Singkil, Soroti Kinerja Pemerintah DaerahAceh

SINGKIL. TEROPONG.BARAT.com –
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil pada Selasa (10/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk

penyampaian aspirasi dan kritik masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang dipimpin oleh Bupati Sapriadi Oyon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para peserta aksi datang dengan membawa berbagai atribut demonstrasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sebuah keranda mayat yang dijadikan simbol matinya harapan masyarakat terhadap sejumlah janji dan program pembangunan yang dinilai belum terealisasi secara maksimal.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi FORMAT menyampaikan bahwa masyarakat menilai kepemimpinan daerah saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi warga. Beberapa isu yang disoroti di antaranya terkait pembangunan

daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta transparansi dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Selain menyampaikan orasi, massa juga secara simbolis memberikan “penghargaan rekor miring” dengan kategori “Bupati dengan Khayalan Tinggi di Dunia” kepada Bupati Aceh Singkil. Pemberian penghargaan tersebut disebut

sebagai bentuk kritik dan sindiran terhadap sejumlah janji maupun pernyataan yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Dalam tuntutannya, massa

meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam menjalankan program kerja serta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi daerah. Mereka juga mendesak agar

pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan guna meningkatkan pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat Aceh Singkil.

Aksi unjuk rasa berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil dengan pengawalan aparat keamanan dari kepolisian dan unsur terkait. Selama berlangsungnya aksi, situasi terpantau berjalan dengan tertib dan kondusif hingga massa membubarkan diri.

FORMAT menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah. Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila aspirasi dan tuntutan masyarakat tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dasar Hukum Penyampaian

Pendapat di Muka Umum
Pelaksanaan aksi demonstrasi tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Dengan dasar hukum tersebut, aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat menjadi bagian dari mekanisme demokrasi dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan publik. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presidem Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi
Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan
Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presidem Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:33 WIB

Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Berita Terbaru