Regulasi Dihina, Nyawa Dipertaruhkan: Tragedi Nicolaus dan Kebobrokan Industri Leasing di Bawah Pantauan OJK

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:47 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Sebuah peristiwa memalukan dan sarat kekerasan mencoreng dunia pembiayaan Indonesia. Kamis dini hari, 17 Juli 2025, pukul 00:15 WIB, terjadi dugaan perampasan brutal terhadap satu unit truk bernopol W 8054 UL di ruas Tol Jagorawi, dengan dalih penarikan kendaraan. Ironisnya, korban Nicolaus Advent Widiyanto, sopir truk malang itu, justru ditinggalkan sendirian dalam kondisi sakit dan ketakutan di tengah gelapnya jalur tol.

Pelaku bukan sekadar penjahat jalanan, melainkan orang-orang yang diduga merupakan debt collector dari perusahaan pembiayaan PT. BOT Finance Indonesia. Lembaga yang seharusnya menaungi kepatuhan hukum dan regulasi justru diduga melakukan praktik-praktik koboi, melanggar konstitusi, dan mencederai kemanusiaan.

Truk dirampas, nyawa dipertaruhkan, dan keadilan diinjak-injak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya melabrak rasa keadilan, tindakan ini juga mencederai ketentuan hukum yang jelas. Dalam aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) serta (2), penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan hanya bisa dilakukan dengan adanya sertifikat fidusia dan harus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bukan eksekusi liar di jalan tol dini hari.

Tak hanya itu, dalam regulasi yang sama, OJK melarang keras penarikan kendaraan antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, waktu-waktu rawan kriminal dan berisiko fatal bagi keselamatan debitur.

Namun apa yang terjadi? Truk ditarik tanpa dasar hukum jelas. Sopir ditelantarkan dalam kondisi tak berdaya. Dan PT. BOT Finance Indonesia—alih-alih menunjukkan itikad baik—justru bungkam seribu bahasa.

“Ini bukan penarikan kendaraan. Ini perampokan dan pelanggaran HAM!” tegas Edy Macan, tokoh media dan aktivis anti-korupsi, yang menyatakan akan mendampingi korban hingga ke Mabes Polri.

Tak cukup dengan pendampingan hukum, Edy bahkan mengancam akan mengguncang Jawa Timur dengan aksi besar-besaran jika keadilan tetap didiamkan. “Kami siap turun ke jalan, membawa suara rakyat. Bila aparat diam, maka rakyat yang akan bicara,” tandasnya, menyalakan bara perlawanan dari akar rumput.

Nicolaus, korban yang telah bekerja sebagai sopir lintas Jawa ini, mengaku trauma dan marah. “Saya akan laporkan semuanya. Kami tidak bisa terus-menerus dibungkam oleh perusahaan yang menginjak-injak hak kami!” katanya dengan suara bergetar.

Insiden ini tak bisa dibiarkan menjadi preseden kelam dalam dunia pembiayaan nasional. Jika aparat dan OJK tidak segera mengambil tindakan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengawas akan runtuh.

PT. BOT Finance Indonesia harus bertanggung jawab.

Masyarakat menuntut agar seluruh pelaku penarikan liar ditangkap dan diproses secara hukum. Otoritas Jasa Keuangan juga didesak untuk mencabut izin perusahaan pembiayaan ini serta memberikan sanksi administratif dan pidana kepada pimpinan yang memberi perintah ilegal. Evaluasi menyeluruh terhadap praktik leasing dan pengawasan debt collector menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian serupa tidak terus terulang.

“Jika aparat tak bertindak, maka kami yang akan bertindak!” seru Edy Macan.

Saat rakyat sudah bicara, hukum tak bisa lagi menutup mata.

(RED)

Berita Terkait

STOP FRAMING SEKOLAH!, Ketua PPI : Dugaan Perundungan Siswi SMPN di Tangsel Terjadi di Luar Sekolah, Pembinaan Khusus Telah Dilakukan
Bekasi Student Futsal Cup 2026 Diikuti 22 Tim, Prasetyo Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Raih Prestasi
Laptop Usang Berharga Fantastis, Ketua DPD LSM KPK-RI: Mengurai Kejanggalan Pengadaan Rp7,1 Miliar di Disdikbud Tangsel
Kadis LH Bekasi Diduga Usir dan Rendahkan Wartawan Saat Konfirmasi, PWI Bekasi Raya Kecam Keras
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya, Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran
Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Babinsa Posramil Kuala Pesisir Dampingi Program MBG, Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos dengan Aparatur Desa 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tadu Raya Salurkan MBG untuk Dukung Program Pemerintah di Desa Kuala Tadu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Pantau Stabilitas Harga, Babinsa Koramil 01/Kuala Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Siswa MAN 1 Seunagan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Aktif dalam pendampingan penyaluran Makan Bergizi Gratis di sekolahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Kodim 1410/Bantaeng Gelar Tes Garjas Periodik II Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Buka Peluang Pengabdian Bagi Generasi Muda, Babinsa Bonto Rita Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Berita Terbaru