Sergai ,|| Sumut // Teropong Barat.com- Respons cepat ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran gelap narkoba di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, digerebek petugas pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Sergai pada Selasa (7/7/2026) malam.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial SS dan PS yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan kedua terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu, satu kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu plastik ukuran sedang berisi beberapa plastik klip kosong, dua buah pipet, satu dompet warna hitam dalam keadaan kosong, serta uang tunai sebesar Rp47.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, SS dan PS mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik seorang pria berinisial IG yang berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
“Benar, personel Sat Narkoba telah melakukan tindakan tegas terukur berupa Gerebek Sarang Narkoba di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Operasi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus respons cepat kami atas aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu terduga pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Dua pria yang diamankan, yakni SS dan PS, saat ini telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, tim masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemilik barang berinisial IG,” pungkasnya.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan Call Center 110 sebagai wujud sinergi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”
( M.siburian)

















































