Respon Resmi Kuasa Hukum MUHAMMAD ALI, SH., MH. Mengenai Pemberitaan Tentang Recana Sita Eksekusi

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 19:39 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RESPON RESMI KUASA HUKUM

BANDAR LAMPUNG – Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana sita eksekusi adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, saya selaku Kuasa Hukum:

MUHAMMAD ALI, SH., MH.
Kuasa Hukum dari Hj. Elti Yunani, SH., M.Kn., P.Hd., dan H. Darussalam, SH., MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan tegas meluruskan fakta hukum yang sebenarnya:

 

1. SITA INI JELAS MELAMPAUI AMAR PUTUSAN (ULTRA PETITA)

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, amar putusannya HANYA memerintahkan:

“MENGADILI SENDIRI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp 1.025.000.000,- plus bunga 6%.” Secara Tanggung RENTENG bersama tergugat I tergugat II dan Tegugat III

SAMA SEKALI TIDAK ADA SATU KALIMAT PUN YANG MEMERINTAHKAN PENYITAAN RUMAH ATAU TANAH.

Asas hukum “L’execution passe par le jugement” (Eksekusi harus sesuai putusan) adalah mutlak. Menyita aset yang tidak disebutkan dan tidak dihukumkan dalam putusan adalah TINDAKAN MELAWAN HUKUM dan sama dengan membuat putusan baru secara sepihak.

2. OBJEK DI JL. MH THAMRIN SUDAH DITOLAK DALAM PUTUSAN PN

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas:

“…petitum angka 5 haruslah DITOLAK”

Artinya, permohonan sita atas rumah di Jl. MH Thamrin No. 66 sudah GUGUR dan berkekuatan hukum tetap sejak lama. Sangat mustahil dan tidak adil jika objek yang sudah ditolak sitanya justru akan disita di tahap eksekusi. Ini adalah PELANGGARAN PROSEDUR YANG SANGAT JELAS.

3. OBJEK ADALAH HAK MILIK PIHAK KETIGA

Tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin No. 66 adalah hak milik sah HJ. ELTI YUNANI, SH., M.KN. yang BUKAN PIHAK DALAM PERKARA, tidak pernah digugat, dan tidak pernah kalah dalam persidangan manapun.

Tuntutan ganti rugi bersifat persona (menghukum orangnya), bukan rem (menghukum bendanya). Oleh karena itu, TIDAK BOLEH menyita barang milik orang lain yang tidak terlibat perkara.

4. KAMI TEGAS MENOLAK DAN SUDAH AJUKAN PERLAWANAN

Kami sudah mendaftarkan GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) dan menyampaikan SURAT PENUNDAAN EKSEKUSI yang resmi diterima Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 207 ayat (3) HIR, karena perlawanan kami SEGERA NAMPAK SANGAT BERALASAN dan didukung bukti putusan yang kuat, maka eksekusi WAJIB DITANGGUHKAN.

“MAKA SAYA MENEGASKAN: JIKA TETAP DILAKSANAKAN, ITU ADALAH TINDAKAN SEWENANG-WENANG. KAMI AKAN MENOLAK PEMBACAAAN SITA SECARA FORMAL DI LAPANGAN DAN AKAN MENEMPUH UPAYA HUKUM YANG LEBIH LANJUT TERMASUK MELAPORKAN PELANGGARAN INI KE PIHAK YANG BERWENANG.”

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang sesungguhnya.

BANDAR LAMPUNG, 14 APRIL 2026

HORMAT KAMI,

(Tanda Tangan)

MUHAMMAD ALI, SH., MH.
Kuasa Hukum

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Dari KI Riau
Jalin Keakraban, Bupati Langkat fan Forkopimda Gelar ” Menembak Gembira” di HUT Bhayangkara
Menjemput Risiko di Lorong-Lorong Sempit, Damkar Gayo Lues Analisis Ancaman Kebakaran Permukiman Padat
Menatap Pemilu 2029, Ketua DPRK Amaliun Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri
Sinergi Polri dan Pemerintah Kabupaten Langkat, Ribuan Warga Serbu Layanan Kesehatan Gratis HUT Bhayangkara
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Bantaeng Kerjasama BAZNAS Bedah Rumah Untuk Warga Kurang Mampu*
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:39 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:31 WIB

Jelang Muscab,Mas’ud Ditunjuk Jadi PLT Ketua PPP Langkat

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:00 WIB

Stop Framing Negatif terhadap LHKPN Zita Anjani, Semua Aset Sudah Dilaporkan Resmi

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

GP Alwashliyah Apresiasi Langkah Kapolri Ziarah Tokoh Bangsa: Teladan Pemimpin Merawat Persatuan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:35 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:57 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:50 WIB

GPA DKI Jakarta: Stop Framing Negatif terhadap Zulhas, Justru Berani Bongkar Potensi Pemborosan Anggaran Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 04:58 WIB

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Berita Terbaru

TNI

Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Binaan

Kamis, 25 Jun 2026 - 06:05 WIB