Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:06 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI // terbukti menjadi kedok untuk menjalankan praktik suntik medis dan penjualan obat-obatan ilegal.  Praktik tanpa izin yang membahayakan keselamatan warga ini dijalankan oleh seorang mantan pegawai rumah sakit berinisial DPR alias Dewi Puji Rahayu.Tim media investigasi telah melakukan penelusuran serta verifikasi langsung ke data resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) maupun Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melakukan tindakan medis.

Pasal dan hukuman yang mengancam pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tenaga Kesehatan tetapi melakukan praktik menyerupai pelayanan medis profesional, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Penyediaan dan Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Pasal 435)

Tindakan mengedarkan, menyimpan, atau menjual obat-obatan keras/racikan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin resmi diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).3. Penggunaan Alat dan Metode Medis Tanpa Hak (Pasal 312)

Pelaku memanfaatkan status lamanya sebagai mantan pekerja rumah sakit untuk meyakinkan korban. Tindakan menggunakan alat medis (seperti jarum suntik) dan metode layanan kesehatan yang memberikan kesan seolah pelaku adalah tenaga medis sah merupakan pelanggaran hukum bera

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius
Gelar Gebyar Kicau Mania Nusantara-I, Pasmar 2 Rayakan HUT ke-81 Korps Marinir Sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Sertipikat Tanah Tak Sekadar Bukti Kepemilikan, Jadi Modal Peternak Sapi Menata Masa Depan
Kantah Luwu Perkuat Koordinasi Penyusunan RDTR Kecamatan Bua
PETIK BERKAH Kantah Kota Tangerang: Perkuat Akhlak dan Integritas Pelayanan
Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada Gereja Methodist Indonesia Muara Bulian
Panitia Ajudikasi PTSL 2026 Kantah SBT Turun Langsung Periksa Tanah di Bula Barat
ATR/BPN Dekat Sambangi Ngrowo, Warga Bojonegoro Kini Lebih Mudah Konsultasi Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:11 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Di Masjid At-Taubah

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Ops Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Polda NTB Kerahkan 578 Personel Gabungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kapolres Batu Bara Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Korban Puting Beliung, Salurkan Peralatan Rumah Tangga dan Sembako

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:08 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Berita Terbaru