Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:26 WIB

40253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Kebebasan pers kembali terancam di Kabupaten Bogor. Seorang wartawati berinisial SS yang sedang meliput aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Rabu (2/10/2024), diduga mendapat ancaman dan intimidasi dari security lokasi tersebut. Bahkan, mobil liputan yang diparkir di area galian C nyaris dibakar oleh massa yang diprovokasi oleh Oknum security.

Kronologi kejadian bermula ketika SS bersama timnya menanyakan identitas salah satu security bernama Cece. Cece enggan memberikan informasi dan malah meminta KTP dan memotret para wartawan. Permintaan tersebut ditolak oleh SS, yang kemudian memicu reaksi keras dari oknum security tersebut.

Cece menghubungi warga sekitar untuk mengepung lokasi dan mencegah tim wartawan keluar dari area galian. Tak lama kemudian, puluhan warga datang dengan teriakan provokatif, menyerukan agar wartawan dan mobilnya dibakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SS bahkan mendapatkan perlakuan kasar, di mana security tersebut meludahi dirinya dan mengancam bahwa kejadian ini seakan menjadi contoh bagi wartawan lainnya apabila ada yang berani datang ke lokasi galian.

“Kami sedang bertugas di lokasi galian C ilegal tersebut. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, namun mendapatkan perlakuan yang sangat tidak pantas, termasuk hinaan bahwa wartawan adalah pengemis,” ujar SS.

Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers ini merupakan pelanggaran serius. Harapannya, insiden ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan dinas terkait.

“Sebagai sosial kontrol, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindak tegas insiden ini,” tambah SS.

Galian C Ilegal dan Kebebasan Pers Terancam

Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan dalam menjaga kebebasan pers dan memberantas aktivitas ilegal seperti galian C tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran terhadap kebebasan pers seperti ancaman dan kekerasan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan seluruh pihak yang berwenang, termasuk kepolisian, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas mereka, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya Galian C tanpa izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

(Red/tim)

Berita Terkait

Alumni dan Pelajar STM/SMK se-Kota Bogor, Deklarasikan Gerakan Stop Tawuran dan Tolak Narkoba
Fathan Subchi: Jalin Silaturahmi, Perkuat Sinergi Melalui Halal Bihalal PDBN
Kedai Mamah Pekansari Sentul, Ajak Masyarakat Gemari Produk UMKM
Keluarga Besar Ponpes Tajul Alawiyyin Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Ramadhan
Jaga Kondusivitas Wilayah, Detasemen Perintis Baharkam Polri Gelar Patroli Dialogis dan Urai Kemacetan di Titik Rawan
Kepemimpinan Berbasis Data, Bukan Cari Muka: Mendobrak Budaya “Asal Bapak Senang” di Era Digital
Kapten Inf H Tatang Taryono: Mengenal Ilmu Laduni Beladiri untuk Kebaikan
Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

PEMERINTAH DESA LANGKAK DAN POSRAMIL KUALA PESISIR HIMBAU WARGA CEGAH KARHUTLA DI MUSIM KEMARAU

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Kamis, 3 September 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 

Kamis, 3 September 2026 - 06:49 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda Arifin Jalin Komsos Bersama Siswa SDN Krueng Itam di Nagan Raya

Berita Terbaru