Sejumlah LSM Laporkan Wakil Ketua DPRK Aceh Ke Polisi

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 19:32 WIB

40533 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUTACANE – Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin, dipolisikan sejumlah pegiat organisasi kemasyarakatan di Aceh Tenggara, Jumat (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor tergabung dalam koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, laporan dibuat kepenegak hukum menyangkut dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh wakil ketua DPRK Jamudin terhadap penjabat Bupati Drs Syakir MSi dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza. Begitu juga tindakan wakil ketua DPRK beberapa waktu lalu disinyalir telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRK.

” Atas perbuatan saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK Aceh Tenggara yang menimbulkan kekisruhan beberapa waktu lalu, kami berinisiatif melaporkan bersangkutan kepada pihak Polres Aceh Tenggara,” Sebut perwakilan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Samsudin Tajmal,S.Sos

 

Dikatakan, pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Syakir dan ketua DPRK Denny Febrian Roza, seperti tuduhun kolusi, pungli dan mengunakan lembaga untuk kepentingan pribadi, seperti tercantum dalam surat Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara. Surat ini dikeluarkan di kutacane pada 20 Juni 2023 dengan nomor 103/ DPRK – AGARA/VI/2023. Ditandatangani oleh Jamudin serta 21 anggota DPRK lainya.

 

Begitu tentang surat DPRK Aceh Tenggara nomor 102/ DPRK – Agara /VI/2023 terhadap ketua DPRK Aceh Tenggara terhadap Denny Febrian Roza SSTP, M.Si. Selanjutnya surat Nomor 104/DPRK – Agara / VI/2023 perihal Klarifikasi rekomendasi hasil Evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama Sektaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

 

” Akibat perbuatan wakil ketua DPRK Jamudin, telah menyalahi udang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 149 tentang tugas fungsi kewenangan yaitu Pemberhentian Pj Bupati dan merekomendasi saudara MHD Ridwan secara personal agar tidak diberhentikan dari jabatan sekda. Dan itu bukan kewenangan tugas dan fungsi DPRK,” kata mereka lagi.

 

Selain itu, tindakan dilakukan Jamudin Selian dan 22 anggota DPRK yang lain juga melanggar tata – tertib (Tatib) sepertinya disebutkan dalam peraturan DPRK Aceh Tenggara pasal 2 nomor 1 tahun 2020. Serta surat dikeluarkan tersebut diduga tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan resmi didalam rapat lembaga resmi DPRK dan melanggar pasal 96 peraturan DPRK nomor 1 tahun 2020.

 

” Tujuan pelaporan ini untuk mengeroksi perbuatan unprosedur, ilegal atau bodong dilakukan oleh saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK,” sebutnya.

 

Kemudian M .Saleh Selian bupati LIRA Aceh Tenggara menyebutkan , mereka Diduga menggunakan lembaga terhormat dengan cara koboy untuk keinginan mereka memperpanjang jabatan sekda aceh tenggara.

 

Hal ini harus terang supaya publik tidak bingung artinya kolusi apa dan pungli apa

yang dilakukan Pj bupati bersama ketua DPRK aceh tenggara ” ucap Saleh Selian

 

Empat lembaga swadaya masyarakat memberi mandat melapor masing – masing LIRA Aceh Tenggara ditandatangan Saleh Selian, LSM Penjara Izahrudin Selian, LSM GAKAG Arafik Beruh, S.Hi dan LSM Sepakat Segenap Samsudin Tajmal, S.Sos.(tim)

Berita Terkait

IDI Aceh Tenggara dan Bapelkes Aceh Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal untuk Tingkatkan Kompetensi Dokter
Tuding Aset Desa Hilang, Pelapor Justru Dituding Siapkan Rp3 Juta untuk Menyerang PJ Pengulu Kute Buluh
Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita
Polsek Bukit Tusam Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla, Warga Diajak Kelola Lahan Tanpa Pembakaran
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
24 Mei 2026, BPJN 3.5 Fokus Bersihkan Sedimen Keras di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan
Material Lumpur di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Jalur Aman
Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:12 WIB

Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:43 WIB

Bupati Aceh Singkil Pimpin Apel Perdana Paska Libur Idul Fitri di Kantor Setdakab Aceh Singkil

Sabtu, 29 November 2025 - 08:11 WIB

Akses Lagan–Pagindar Terputus, BPBD Pakpak Bharat Gerak Cepat Tangani 41 Titik Longsor

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

Pemerintah Pusat Telah Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu di Bulan November 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Diberhentikan Sepihak, Tindakan Pj Kades Nepa Diduga Sarat Politis, Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Push Your Limit Ujar Bupati Pakpak Bharat Kepada Calon Paskibraka Kabupaten

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:14 WIB

High Level Meeting Forum Investasi Jawa Timur, Bupati Berharap Percepatan Pemulihan Ekonomi Sampang

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:20 WIB

SDN Bunten Barat 1 Disegel Ahli Waris, Berakhir Mediasi

Berita Terbaru