Sindikat Pencurian Mobil di Bantaeng Berhasil di Ungkap Polres Bantaeng

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:47 WIB

40244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, Jajaran Kepolisian Resor Bantaeng dibawah Komando Kapolres AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi, SH.,S.IK, MM berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Menurut Kapolres, terbongkarnya kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidik atas dari laporan korban. “Setelah korban melapor, penyidik mendalami kemudian mengembangkan laporan tersebut”, katanya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantaeng, Kamis (20/6/2024) yang dihadiri sejumlah wartawan dari beberapa media. Baik media online maupun cetak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Kapolres, korban pelapor adalah seorang ibu rumah tangga atas nama ST Ham (45), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.

Menurut ST Ham, pada malam kejadian (Selasa, 11 Juni 2024), sekira pukul 22.00 Wita, mobilnya diparkir di depan rumahnya. Beberapa saat kemudian, (Rabu, 12 Juni 2024), pukul 03.30 Wita, dia melihat mobilnya dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Dia lalu melaporkan kasus yang menimpa dirinya. Dalam laporannya, lanjut Kapolres, ST Ham mengaku kehilangan 1 (satu) unit mobil Suzuki model pick-up.

Ketika melapor ke petugas, ST Ham membawa bukti kepemilikan kendaraan dengan NOPOL DD 8397 V warna biru No Rangka MHYESL41567-196401 No Mesin G15A-IA-196037 Merek Suzuki.

Atas laporan tersebut, terang Kapolres, penyidik berhasil membongkar sindikat curanmor ini. Ternyata, kata Kapolres, kasus ini bukan hanya terjadi disatukan waktu dan tempat.

“Kami berhasil membongkar kasus curanmor ini. Rupanya pelaku sudah beberapa kali beraksi di beberapa tempat yang berbeda”, terangnya.

Dari kasus ini, petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yakni HBO (61) dan DS dan Pam. Usai dimintai keterangan, ketiganya ditahan di Rutan Mapolres untuk menjalani proses selanjutnya.

Peran HBO bersama DS melakukan survei target. Kemudian setelah dinyatakan aman, barulah melakukan aksi pencurian,” terang Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HBO juga akan disangkakan pasal 363 (1) ke 4 dan ke 54 KUHPidana, dengan melakukan tindak pencurian yang dilajukan secara bersama sama dan poin ke 5 dengan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ditambahkan Kapolres, dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 6 (enam) unit mobil dengan rincian, 4 (empat) unit mobil pick-up dan 2 (dua) unit mobil angkot.

Polisi juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku HBO dalam beraksi bersama dua rekannya yang telah ditangkap sebelumnya, IS dan DS, pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.
Disaksikan Forkopimda Kabupaten Jeneponto, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris
BEREDAR VIDEO PEMBAKARAN GUBUK DIDUGA LOKASI PEREDARAN OBAT GOLONGAN G DI KEMIRI, WARGA DESAK APARAT USUT TUNTAS
Meriahkan HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Syukuran Penuh Kebersamaan
Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim 1410/Bantaeng Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28 WIB

Dugaan Pengondisian Lokasi Sebelum Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum terhadap PT Rosin

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:55 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:27 WIB

TK Negeri 2 Blangkejeren Dorong Kreativitas dan Semangat Belajar Lewat Festival Ceria Anak Bangsa 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:22 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Disebut Berulang Kali Terjadi, Di Mana Keberanian Negara Bertindak?

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:15 WIB

PT Hopson Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Negara Dinilai Takluk di Hadapan Pembangkangan Industri Gayo Lues

Berita Terbaru