Stop Kriminalisasi Guru Honorer Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat Tuntut Pembatalan SK

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:59 WIB

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1.  Langkat Teropong Barat| Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., pada Kamis (3/10/2024). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu, menyampaikan tuntutannya agar Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan.

“Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh MR

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pj. Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.

“Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat

Pewarta ( lf )

Berita Terkait

Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika!
Polda NTB Gelar “Subuh Keliling”, Wakapolda Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Imbauan Stop Hoaks
Kapolda NTB Bersama Forkopimda Tanam Pohon di Lanud ZAM, Perkuat Gerakan Green Policing
Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light dan KRYD, Antisipasi 3C, Begal, Tawuran dan Balap Liar
Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rapat Pembahasan Sinergitas Program Pembangunan Dengan Dunia Usaha Bersama OPD
Penuhi Standar Regulasi, PT Asmin Bara Bronang Tuntaskan Klarifikasi Implementasi SMP Bersama Tim Mabes Polri*
Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Tebar Kebaikan Lewat Jumat Berkah di Depok*
Sat Reskrim Polres Batu Bara Gelar Doa Bersama dan Santuni 30 Anak Yatim dalam Program Jumat Berkah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Siapkan Generasi Penerus TNI, Babinsa Koramil 01/Kuala Ajak Pemuda Desa Daftar Cata dan Caba PK

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur lakukan Patroli cegah Karhulta di Wilayah binaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Babinsa laksanakan komsos bersama warga binaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Perkuat Sinergitas, Babinsa melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:08 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM MEMBANTU WARGA BINAAN MELAKSANAKAN PERAWATAN TANAMAN CABAI DI DESA ALUE BILIE

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Pembangunan Jembatan Beton di Juhar Ginting, Karo, Capai 60 Persen

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Kodim 1410/Bantaeng Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Kampung Bakara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Babinsa Karatuang Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD, Ajak Generasi Muda Siapkan Diri

Berita Terbaru

TNI

Babinsa laksanakan komsos bersama warga binaan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 09:13 WIB